Pengertian pph 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang behubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan pajak yang dikenakan atas kegiatan di bidang expor impor yang dilakukan oleh badan pemerintah maupun swasta.
Table of Contents
Dasar Hukum pph 22
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tenntang pajak penghasilan dan diubah pada UU No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat
- Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2016 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Contoh Perhitungan Pph 22
PT. CONTOH mengimpor AC Split dari China sebanyak 100 unit dengan harga perunit US$ 200, ditambah bea masuk 1%, bea lainnya sebesar 0,5% dari harga beli. Kurs pajak yang berlaku saat itu adalah Rp 13.000 /1 US$ dan PT. CONTOH mempunyai API (Angka Pengenal Impor). PT. CONTOH menggunakan metode perpetual untuk mencatat transaksi tersebut.
Pertanyaan :
- Berapa besarnya Bea masuk, PPh Pasal 22 impor dan PPN Impor yang harus dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai?
- Buatlah jurnal untuk mengakui transaksi tersebut di atas!
Jawaban Perhitungan pph 22
Harga Perolehan | : | 100 x US$200 x Rp.13.000 | = | Rp 260.000.000 |
Bea Masuk | : | 1% x 260.000.000 | = | Rp 2.600.000 |
Bea Lainnya | : | 0,5% x 260.000.000 | = | Rp 1.300.000 |
Nilai Impor | : | 260.000.000 + 2.600.000 + 1.300.000 | = | Rp. 263.900.000 |
Pph Pasal 22 | : | 2.5% x 263.900.000 | = | Rp 6.597.500 |
PPN Impor | : | 10% x 263.900.000 | = | Rp 26.390.000 |
Jurnal Pembayaran Pph 22
Deskripsi | Debit | Kredit | |||
Persediaan | 260.000.000 | ||||
Utang Usaha | 260.000.000 | ||||
Pajak Dibayar di muka- pph 22 | 6.597.500 | ||||
Pajak Dibayar dimuka- PPN Masukan | 26.390.000 | ||||
Bank-Pembayaran pph 22 | 32.987.500 |