Cara ganti foto e-KTP di Dukcapil, penuhi persyaratannya!

Cara Ganti Foto di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)- Ada berbagai macam alasan kenapa Anda perlu mengganti foto di KTP. Dalam postingan ini hitunggaji.com akan

Hadi

Cara Ganti Foto di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)- Ada berbagai macam alasan kenapa Anda perlu mengganti foto di KTP. Dalam postingan ini hitunggaji.com akan menjelaskan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan perubahan tersebut.

Persyaratan Mengganti Foto di KTP Elektronik

Untuk bisa mengganti foto di KTP elektronik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

  • Perubahan ID foto tidak boleh sembarangan.
  • Harus ada alasan yang sah mengapa Anda perlu mengubah ID foto Anda.

Dikutip dari Kompas.com, ada dua syarat atau alasan kuat yang diperbolehkan untuk mengganti ID foto, yaitu:

1. Pemegang KTP yang dulu tidak berhijab kini berhijab

2. KTP rusak, terkelupas atau foto KTP sudah buram.

Cara ganti foto e-KTP di Dukcapil

Jika persyaratan ini terpenuhi, Anda dapat mengganti ID foto hanya dalam beberapa langkah sederhana.

1. Datang ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP dan fotokopi kartu.

2. Melapor ke petugas yang ingin mengganti foto KTP.

3. Menyerahkan asli KTP lama dan fotokopi KK yang dibawa

4. Ikuti instruksi petugas sepenuhnya.

Disclaimer: Tidak diperlukan surat pengantar dari RT dan RW untuk penggantian KTP.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri, karena semua pemotretan di Dukcapil dilakukan oleh petugas.

Bagaimana cara mengubah data e-KTP

Merujuk pada indonesia.go.id, berikut cara mengelola perubahan data di e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah bisa dilakukan di tingkat Kelurahan tempat tinggal Anda.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan tanggal yang akan diubah, seperti:

– Akta nikah/perintah pengadilan mengubah status perkawinan

– Surat Keterangan dari RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa dikelola sampai ke tingkat desa.

– Ijazah jika ingin menambah gelar

– Surat keterangan perubahan status pekerjaan dari agensi

– Akta kelahiran

– Fotokopi fotokopi surat keterangan pemuka agama untuk perubahan tanggal agama jika ada perbedaan tanggal

3. Mengajukan permohonan yang dibutuhkan kepada Dinas Dukcapil atau Petugas Kelurahan.

4. Dukcapil atau aparat kecamatan menerbitkan kuitansi penerimaan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk menerima e-KTP baru.

6. Membawa e-KTP dan KK lama untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Related Post