AKSES Cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima PKH Bansos Juni 2022, masukkan nama sesuai KTP

Pelajari cara verifikasi penerima kesejahteraan (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan sosial PKH disalurkan kepada keluarga layak (KPM) yang terdaftar dalam Data Bantuan Sosial Terpadu

Hadi

Pelajari cara verifikasi penerima kesejahteraan (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada keluarga layak (KPM) yang terdaftar dalam Data Bantuan Sosial Terpadu (DTKS).

Penyaluran bansos PKH melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.

Program bansos PKH akan disalurkan kepada penerima manfaat pada Juni 2022.

Bantuan ini diberikan secara bertahap untuk tiga penyaluran sebagai berikut:

– Tahap I (Januari, Februari, Maret);

– Tahap II (April, Mei, Juni);

– Tahap III (Juli, Agustus, September);

– Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Cara Cek Penerima Kesejahteraan PKH

Data penerima kesejahteraan PKH dapat diakses melalui situs Cekbansos.kemensos.go.id.

Simak cara cek penerima PKH Bansos sebagai berikut:

1. Buka halaman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/Kelurahan;

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;

4. Masukkan pengenal yang tercantum di bidang kode;

5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon perbarui di sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik ‘Jelajahi Data’.

Sistem Pengecekan Kesejahteraan Departemen Kesejahteraan Sosial mencari nama penerima sesuai dengan area yang dimasukkan.

Besaran bantuan sosial PKH

Mengutip laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan yang disalurkan PKH:

– Wanita hamil: Rp 3.000.000 per tahun;

– PAUD (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun;

– Anak SD: Rp 900.000 per tahun;

– Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun;

– Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun;

– Cacat: Rp 2.400.000 per tahun;

– Lansia: Rp 2.400.000 per tahun.

Kriteria penerima PKH

Berikut kriteria untuk mendapatkan program bansos PKH, dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id:

1. Komponen kesehatan

sebuah. Wanita hamil (maksimal dua kehamilan);

b. Anak usia dini (0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak).

2. Komponen Pendidikan

sebuah. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sederajat;

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (Mts)/Sederajat;

c. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sederajat.

3. Komponen kesejahteraan sosial

sebuah. manula dari 70 tahun (maksimum 1 orang dan milik keluarga);

b. penyandang disabilitas berat.

Maksimal 2 orang dan berada dalam satu keluarga (cacat dan keterbelakangan mental).

Sebagai informasi: PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM), yang disebut Keluarga Penerima Manfaat PKH.

KM didorong untuk mengakses dan menggunakan layanan sosial dasar di bidang kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan dukungan, termasuk akses ke berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program pelengkap secara berkelanjutan.

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Related Post