Ini Manfaat Jaminan Hari Tua yang perlu kamu ketahui

Sebelum membahas secara detail tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan, perlu anda ketahui pengertian dan apa dasar hukum kepesertaan Jaminan Hari Tua. Apa

Hadi

Sebelum membahas secara detail tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan, perlu anda ketahui pengertian dan apa dasar hukum kepesertaan Jaminan Hari Tua.

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengganti atas hilangnya penghasilan tenaga kerja akibat meninggal dunia, cacat tetap, mencapai usia tua 55 tahun dengan cara sistem tabungan yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Secara singkat orang menyebutnya tabungan hari tua. Bisa jadi, tetapi pada kenyataannya pekerja ada yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua karena mereka berhenti bekerja. Misalnya karena kasus di PHK, Pensiun dini, atau mereka ingin berwirausaha.

Kriteria program Jaminan Hari Tua (JHT)

1. Pemberi kerja (Perusahaan) maupun pekerja

Aturan wajib ini tercantum dalam UU No.14 Tahun 2011 “: Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Jaminan Sosial. Jaminan Sosial yang dimaksud adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.” Aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2013 (pasal 3 ayat 1) :

2. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Kemudian memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Dengan kedua aturan tersebut sudah menjawab siapa saja yang wajib diikutsertakan program Jaminan Sosial termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Kapan bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua?

Setiap karyawan dapat didaftarkan pada saat sudah mulai bekerja di suatu perusahaan. Aturan ini mengubah dari aturannya sudah ada di UU No.14 Tahun 2011, bahwa jika sudah menetap bekerja selama 6 bulan, maka wajib didaftarkan.

Apakah pekerja magang wajib didaftarkan Jaminan Sosial?

Pekerja magang berhak atas hak-hak antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai aturan UU No.13 pasal 22 ayat (2).

Manfaat diikutsertakan Jaminan Hari Tua

1. Menerima Dana Tunai

Menerima Dana Tunai sebesar jumlah iuran yang sudah disetorkan ditambah hasil pengembangannya. Coba anda bandingkankan premi pengembangannya dengan bunga tabungan di bank. Angkanya jauh lebih tinggi dari hasil pengembangan di bank.

2. Menerima bantuan pendidikan atau modal usaha 10% dari saldo

Jika kepesertaan anda sudah mencapai 10 tahun, anda bisa mencairkan dana JHT sebesar 10% dari saldo. Tetapi ada potongan pajaknya loh… jadi, pandailah mengambil keputusan.

3. Bisa Mengajukan KPR dengan saldo JHT

Manfaat berikutnya Jika kepesertaan anda sudah mencapai 10 tahun, anda bisa mengajukan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau KPR sebesar 30% dari Saldo. Dana tidak ditransfer ke rekening pribadi ya.., melainkan langsung ke rekening developer.

Cara cek saldo Jaminan Hari Tua

  1. Kunjungi laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Install Aplikasi JMO, anda bisa download di Google Playstore dan App store.
  3. Kirimkan pesan ke BPJSTK SMS Service.
  4. Mengunjungi Customer service di Kantor Jamsostek terdekat atau call center BPJS Ketenagakerjaan (175)

Cara Cek Saldo JHT melalui BPJSTK SMS Service

  1. Gunakan kartu provider GSM Telkomsel dan Indosat.
  2. Daftar dulu no telepon anda ke no 2757
  3. Kirim sms : DAFTAR
  4. Tunggu balasan sms , selanjutnya kirim sms dengan format : DAFTAR SALDO#NO_KTP#NAMA#TGL_LAHIR(Formatnya DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada). Contoh: DAFTAR SALDO#31712345678910112#SIPULAN#01-01-1980#10236459754#sipulan123@yahoo.com
  5. Ikuti instruksi selanjutnya dari SMS balasan

Cara klaim JHT agar cepat cair ke rekening anda

  1. Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Daftar atau registrasi dulu kepesertaan secara online
  3. Login sebagai Tenaga Kerja
  4. Pilih layanan BPJSTKU, login sesuai email terdaftar dan password anda.
  5. Cek dibagian saldo dan klaim saldo JHT.
  6. Klik pilihan klaim saldo JHT.
  7. Ikuti instruksi selanjutnya untuk pengajuan klaim sampai selesai.
  8. Mengisi formulir antrian online untuk menjadwalkan kedatangan anda di kantor BP Jamsostek Terdekat.
  9. Membawa berkas-berkas persyaratan pada saat kedatangan anda.

Semoga dengan informasi ini dapat membantu anda lebih mudah untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar