Simak Syarat Dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan – Berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 Pasal 82 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menambahkan jenis program Jaminan Sosial yang disebut Jaminan

Hadi

Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan – Berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 Pasal 82 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menambahkan jenis program Jaminan Sosial yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu program Jaminan Sosial yang akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi akan ada penambahan program JKP untuk pembayaran iuran di BP Jamsostek.

Dasar Hukum Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dasar Hukum Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini diresmikan oleh Pemerintah pada tanggal 2 Februari tahun 2021.

Yuk simak, syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan berikut.

Syarat Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

  1. WNI.
  2. Usia Belum mencapai 54 Tahun.
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT (kontrak kerja).
  4. Peserta terdaftar di Perusahaan skala menengah dan besar yang mengikuti 5 program Jaminan Sosial (JKK,JKM,JHT,JP dan BPJS Kesehatan (JKN).
  5. Peserta terdaftar di Perusahaan skala kecil yang mengikuti 4 program Jaminan Sosial (JKK,JKM,JHT,JKN).

Syarat Perusahaan Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

  1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, usaha sosial & usaha lain yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

  1. Menyerahkan form pendaftaran JKP bagi tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan max 30 hari sejak bekerja (PP 37 pasal 6 ayat 1).
  2. Menyerahkan nomor kepesertaan max 1 hari sejak form diterima (nomor kepesertaan sama dengan nomor program lainnya) – PP 37 pasal 6 ayat 3 dan pasal 7.
  3. Memilih salah satu perusahaan yang dijadikan sebagai kepesertaan program JKP Jika pekerja terdaftar di lebih dari 1 (satu) perusahaan.
  4. Melaporkan data terupdate jika ada mutasi tenaga kerja.
  5. Membayarkan iuran tepat waktu setiap bulan
  6. Mendaftakan seluruh pekerja dengan data lengkap ( NIK dan No HP)
  7. Mendaftarkan upah pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Kriteria Bukan Penerima JKP

  1. Mengundurkan diri
  2. Cacat Tetap Total
  3. Pensiun
  4. Meninggal Dunia
  5. PKWT dengan masa kerja berakhir sesuai jangka waktunya

Itulah syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Saat ini BP Jamsostek secara bertahap mensosialisasikan kepada perusahaan (pemberi kerja) tentang tata cara pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar