Orang Yang Tidak Diperbolehkan Mengelola Harta Disebut

Orang Yang Tidak Diperbolehkan Mengelola Harta Disebut – Home / Uncategorized / Hak atas tanah di Indonesia yang boleh dimiliki oleh warga negara asing atau

Hadi

Orang Yang Tidak Diperbolehkan Mengelola Harta Disebut – Home / Uncategorized / Hak atas tanah di Indonesia yang boleh dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing

Hak atas tanah adalah hak menguasai tanah oleh negara yang diberikan kepada seseorang, sekelompok orang atau badan hukum, baik warga negara Indonesia (selanjutnya disebut warga negara Indonesia) maupun warga negara asing (selanjutnya disebut warga negara asing). [1] Pemilik tanah diberikan hak untuk menggunakan tanah atau untuk menikmati manfaat dari tanah yang diusulkan [2]. Negara berwenang menentukan hak atas tanah yang dimiliki oleh orang perseorangan dan badan hukum dan/atau diberikan kepada badan hukum yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.[3] Kekuasaan ini diatur dalam pasal 4(1) Undang-Undang Dasar Agraria No. 5 Tahun 1960 (selanjutnya disebut UUPA), yang menyatakan:

Orang Yang Tidak Diperbolehkan Mengelola Harta Disebut

“Berdasarkan hak menguasai negara sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ditentukan bahwa ada berbagai hak yang dapat diberikan kepada orang sendiri atau bersama-sama dengan negara lain dan yang dimiliki oleh orang-orang yang disebut tanah. badan hukum lainnya.”

Tarif Pdam Naik Lagi, Rakyat Kembali Bersusah Hati

Berdasarkan ketentuan tersebut, hak atas tanah memberi orang atau badan hukum hak untuk memiliki tanah dalam bentuk kavling sukarela, hak pakai hasil (selanjutnya – XGU), hak guna bangunan (selanjutnya – XQB), hak pakai hasil. , hak sewa. , hak membuka tanah, hak memanen, serta beberapa hak sementara, seperti hak tanggungan, hak bagi hasil, hak perumahan, dan hak sewa tanah pertanian.[4]

Warga Negara Asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan ingin menetap dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu Orang Asing yang menetap dalam jangka waktu tertentu dan Orang Asing yang ingin menetap di Indonesia.[5] Menurut undang-undang, status kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dibeli oleh warga negara asing atau badan hukum asing di Indonesia terbatas pada hak pakai tanah untuk jangka waktu tertentu, hak sewa bangunan, hak milik rumah susun (selanjutnya). terbatas. sebagai kepala) dan rumah tinggal. atau perumahan.[6] Oleh karena itu, selain hak-hak tersebut, apabila warga negara Indonesia memutuskan untuk menjadi orang asing, maka hak atas tanah yang diperolehnya harus dicabut[7], yang diatur dalam Pasal 21 (3) UUPA yang berbunyi:

“Setelah berlakunya undang-undang ini, orang asing yang memperoleh hak milik melalui pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta sehubungan dengan perkawinan, serta warga negara Indonesia yang mempunyai hak atas harta dan kehilangan kewarganegaraannya setelah berlakunya undang-undang ini. hukum, harus melepaskan kewarganegaraannya. Setelah memperoleh hak itu atau warga negara itu hak-hak itu dalam waktu satu tahun setelah kehilangannya. Jika mereka tidak melepaskan hak milik mereka setelah jangka waktu yang ditentukan, hak itu tidak sah karena hukum dan tanah adalah milik negara. . , asalkan hak-hak orang lain yang bertanggung jawab atas mereka berlanjut.”

Menurut ketentuan di atas, orang asing tidak diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, jika orang asing memperoleh hak milik, maka tanah tersebut dikelola oleh negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 UPA:

Kumpulan Kultum Ekonomi Syariah Seri 2 By Laskar.peta1945

“Setiap pembelian, penukaran, pemberian, sumbangan, hibah, dan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk secara langsung atau tidak langsung mengalihkan hak milik kepada orang asing, warga negara asing selain kewarganegaraan Indonesia, atau badan hukum, kecuali yang ditentukan oleh pemerintah. Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) batal demi hukum karena tanah itu adalah milik Negara, dengan syarat hak-hak orang lain hidup terus dan segala pembayaran yang diterima oleh pemiliknya tidak dapat diminta kembali.

Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi kepemilikan tanah orang asing yang ingin tinggal atau memulai usaha di Indonesia, serta memastikan agar tanah milik warga negara Indonesia tidak menjadi tanah asing. Selain itu, memiliki hak milik memungkinkan warga negara Indonesia untuk menggunakan tanah pribadi mereka untuk mendukung mata pencaharian mereka.[8]

Sesuai dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menyebutkan bahwa pemegang HGU dan HGB yang tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki kedua hak tersebut harus melepaskannya paling singkat selama satu tahun, jika tidak maka hak tersebut menjadi batal demi hukum.[9] Bagi warga negara Indonesia, selain itu orang asing yang mendirikan badan hukum menurut hukum Indonesia juga dapat memperoleh HGU dan HGB dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.[10] Definisi HGU sendiri diatur dalam Pasal 28(1) UUPA yang berbunyi:

“Hak pakai adalah hak untuk menggarap tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara bagi perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan selama jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 29.”

Majalah Literasi Edisi Viii

(2) Perusahaan yang meminta perpanjangan waktu dapat diberikan hak pakai hasil untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

3) Atas permintaan pemegang hak dan dengan memperhatikan keadaan masyarakat, jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 25 tahun.

Dengan demikian, HGU dapat digunakan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas tanah paling sedikit 5 (lima) hektar dan paling banyak 25 (dua puluh) hektar dan dapat diperpanjang untuk 25 (dua puluh lima) tahun berikutnya. . -lima) hektar untuk tujuan komersial. , bertani, menangkap ikan atau beternak.[11]

Selain HGU, orang asing yang mendirikan badan hukum menurut hukum Indonesia juga dapat memperoleh HGB yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UUPA yang berbunyi:

Asuransi Syariah .:: Sikapi ::

Berdasarkan ketentuan tersebut, orang asing juga dapat menggunakan HGB untuk mendirikan badan hukum berdasarkan hukum Indonesia.[12] Definisi HGB sendiri diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA yang berbunyi:

“Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.”

Jangka waktu berlakunya HGB adalah 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 35 UUPA, yang:

“Atas permintaan pemegang hak dan dengan memperhatikan kebutuhan dan keadaan bangunan, jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 20 tahun.”

Mengenal Baitul Mal Di Masa Rasulullah: Gaji Abu Bakar Disalurkan Ke Rakyat

HGB harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk tanah umum dan tanah milik pribadi, baik tanah yang dikelola pemerintah atau sukarela, dan dokumen asli pemberian hak harus disiapkan oleh Pejabat Pendaftaran Tanah (PPAT). dan kewajiban pemegang hak atas tanah dengan penerima HGB.[13]

Hak atas tanah yang digunakan untuk tempat tinggal atau usaha adalah hak pakai hasil[14], yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, tetapi juga oleh warga negara asing atau badan hukum asing[14], yang diatur. Pasal 42 UPA menyatakan:

“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan (atau) memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain, kekuasaan dan kewajiban dalam keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk memberikannya. bahwa atau dalam suatu perjanjian dengan pemilik tanah, yaitu perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengembangan tanah, segala sesuatu, asalkan tidak bertentangan dengan substansi dan ketentuan undang-undang ini.”

Dengan demikian hak pakai hasil digunakan untuk menggunakan tanah yang dikuasai para pihak dan mendapatkan hasil darinya, sesuai kesepakatan yang disepakati pemilik hak atas tanah milik negara. Sebagai pemilik hak pakai hasil atau orang yang menerima hak pakai hasil, pemberian hak pakai tidak dapat memaksakan syarat-syarat yang dapat merugikan salah satu pihak dan harus memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.[15]

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Selain hak pakai hasil, warga negara asing atau badan hukum asing yang bertempat tinggal di Indonesia dapat memperoleh hak atas tanah dengan status hak sewa ketika mereka memiliki hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan konstruksi dengan membayar biaya kepada pemilik. uang sewa.[16] Ini diatur dalam Pasal 45 PFLP:

Pemilik tanah sewaan, maupun orang yang menerima hak sewa dalam perjanjian sewa tanah yang disepakati para pihak, tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 44 Pasal 44 UUPA yang berbunyi:

Warga negara asing dengan izin tinggal di Indonesia, badan hukum asing yang diwakili di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki rumah dan juga dapat diberikan hak milik atas rumah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [17] ] Hal ini diatur dalam Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 “Tentang Cipta Kerja” (selanjutnya – IUKK), yang berbunyi:

Berdasarkan pasal tersebut di atas, hak milik atas rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lisensi tersebut diatur dalam Pasal 69 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Perumahan dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya PP 18/2021):[18]

Badan Usaha Milik Negara: Perusahaan Perseroan (persero) Dan Perusahaan Umum (perum)

Orang Asing Penduduk atau Calon Penduduk Asing adalah orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sarus dapat dibangun di atas tanah hak pakai atau tanah HGB di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (1) UUCK [19]:

Selain itu, perlu dicatat bahwa warga negara asing dan badan hukum asing diberikan kepemilikan rumah hanya di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, zona industri dan zona ekonomi lainnya.[20] Selanjutnya dilakukan pembatasan terhadap pemilikan rumah oleh warga negara asing atau badan hukum asing, antara lain harga minimum, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau kavling tempat tinggal, dan penunjukan bidang tanah tempat tinggal atau tempat tinggal.[21 ] ] Pembatasan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Peraturan menteri yang mengatur batasan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian dan Kepala Badan/Bappeda Daerah.

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar