Dalam Mengemukakan Pendapat Kita Memiliki Kebebasan Yang Harus Diimbangi Dengan

Dalam Mengemukakan Pendapat Kita Memiliki Kebebasan Yang Harus Diimbangi Dengan – Fact Checker Universitas Indonesia adalah program mahasiswa jurusan (UKM) yang didedikasikan untuk literasi digital

Hadi

Dalam Mengemukakan Pendapat Kita Memiliki Kebebasan Yang Harus Diimbangi Dengan – Fact Checker Universitas Indonesia adalah program mahasiswa jurusan (UKM) yang didedikasikan untuk literasi digital dan pengecekan fakta. UKM ini berdiri sejak tahun 2020 dan bertujuan untuk menjadi organisasi mahasiswa yang melakukan kerja pencarian fakta, mengedukasi masyarakat dan mengurangi penyebaran penipuan di masyarakat.

20 September 2021 14:32 20 September 2021 14:32 Diperbarui: 20 September 2021 14:36 ​​​​4995 0 4

Dalam Mengemukakan Pendapat Kita Memiliki Kebebasan Yang Harus Diimbangi Dengan

Sejarah demokrasi dimulai dengan orang Yunani. Karena saat itulah demokrasi muncul, karena masyarakat sudah bosan dengan sistem yang diperkenalkan saat itu yang selalu berubah sesuai dengan kehendak raja-raja. Menjauh dari gerakan sosial di mana orang memutuskan kebijakan pemerintah, proses demokrasi mulai berkembang. Untuk memahami demokrasi, penting untuk mengetahui definisi demokrasi di masa depan.

Dewan: Kebebasan Berekspresi Di Dunia Maya Dibatasi Dengan Norma Dan Hukum |republika Online

Berarti pemerintah. Oleh karena itu, jika kedua pengertian tersebut kita gabungkan, maka demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Arti dari pemerintahan rakyat adalah bahwa semua kebijakan negara akan mempengaruhi rakyat. Salah satu aspek demokrasi adalah kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpikir adalah bagian penting dari demokrasi, dasar hukum dari kebebasan ini adalah Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan kebebasan bekerja dan bertindak untuk mengeluarkan pendapat di depan umum.

Itulah sebabnya demokrasi berpilar bahwa mengeluarkan pendapat itu bebas, tetapi mengeluarkan pendapat itu harus benar dan benar, dan tidak boleh saling menyinggung. Karena dalam kehidupan sekarang ini, hak asasi manusia menguasai kita, karena hak orang lain membatasi hak kita. Jika punya ide, tuangkan dengan bijak dan jangan sampai terpecah belah karena SARA.

Kebebasan berbicara adalah dasar dari masyarakat demokratis. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus mampu mendukung kebebasan berpikir rakyatnya. Ini harus dilakukan sesuai dengan jenis negara yang mempromosikan nilai-nilai demokrasi. Dalam implementasinya, pentingnya kebebasan berpikir harus ditekankan.

Narasi Pembela Ham Berbasis Korban

Indonesia mendukung kebebasan berbicara. Kebebasan berpikir diabadikan dalam Pasal 28 UUD 1945, serta “kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tertulis, serta hal-hal lain yang diperbolehkan oleh undang-undang”. 28E UU 1945. (3) juga menyatakan bahwa kebebasan berbicara adalah bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, warga negara Indonesia berhak mengeluarkan pendapat dan mengeluarkan pendapatnya secara bebas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 UU juga mendefinisikan hak untuk berbicara di depan umum. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum, yang berarti setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan rasional dengan kata-kata, tulisan, dan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat dapat diungkapkan secara terbuka dalam berbagai cara, seperti rapat umum atau demonstrasi, protes, pertemuan publik, atau kebebasan berbicara. Jenis pengungkapan pendapat juga mempengaruhi tuturan media dan lembaga penyiaran yang diatur oleh hukum nasional. Pasal 40 Tahun 1999 No. 32 Tahun 2002 tentang Surat Kabar dan Iklan.

Dalam kehidupan manusia, etika dihargai dan didukung. Menurut Richard J. Karimah dan Wahyudin (2010), etika adalah upaya menganalisis perilaku manusia yang mengungkapkan isi jiwa dan hati nurani manusia. Pernyataan ini dapat dijelaskan dengan fakta bahwa seseorang dengan nilai-nilai yang baik adalah orang yang baik dengan karakter yang baik dan sebaliknya.

Dalam kehidupan demokrasi, penerapan prinsip-prinsip moral juga sangat dihargai. Benito Asdhie Kodiyat (2018) dalam artikelnya “Etika dalam Ekspresi Media Sosial dari Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara” mengatakan bahwa banyak prinsip etika komunikasi manusia yang dapat diterapkan pada opini, antara lain:

Pengantar Hukum Jaminan Sosial Kesehatan

Selain komunikasi dan komunikasi manusia, berikut adalah prinsip umum komunikasi dan ekspresi ide secara langsung. Pertama, ungkapkan pikiran Anda dengan jelas, perhatikan tata bahasa dan intonasi. Kedua, mengetahui kemampuan pengetahuan tentang subjek untuk menghindari perselisihan yang tidak diinginkan, jika tidak orang yang berpengetahuan dapat mempersiapkan tindakan yang diharapkan.

Ketiga, memiliki argumentasi yang kuat dan jelas agar gagasan yang disampaikan kuat dan objektif. Keempat, saat mengutarakan pendapat, jangan menyela orang yang Anda ajak bicara, ini adalah dasar etiket yang harus ada saat berkomunikasi. Terakhir, saat mengutarakan pendapat, sangat penting untuk tidak menyerang orang lain dengan topik pribadi yang mungkin tidak relevan dengan topik yang sedang disajikan.

Etika dan logika ditambahkan ke aturan hukum. Misalnya, Pasal 23(2) UU 39 Tahun 1999 yang berbunyi: “Setiap orang bebas mengeluarkan, menyatakan, dan mengeluarkan pendapat menurut hati nuraninya, secara lisan dan/atau tertulis melalui media cetak dan elektronik, sesuai dengan prinsip-prinsip agama. dan mempertimbangkan kebaikan. ketertiban, kesejahteraan sosial dan keutuhan bangsa”. Jadi setiap orang bebas mengeluarkan pendapatnya, tetapi harus tetap dalam batas-batas etika agama, kesusilaan, ketertiban, kesejahteraan sosial dan keutuhan negara.

28J UUD 1945. Pasal (2) juga menjelaskan bahwa “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib memperhatikan batas-batas yang ditetapkan dengan undang-undang, yang bertujuan untuk memelihara dan menghormati hak serta kebebasan dan kebebasan orang lain. memenuhi kebutuhan keadilan berdasarkan prinsip moral, prinsip agama, keamanan, dan sistem sosial yang demokratis.”

Kebebasan Pers: Syarat Dan Ketentuan Berlaku

Di Indonesia, aturan hukum mempertahankan kode moral yang kuat. Cita-cita etika dan hukum mempromosikan persatuan dan keadilan. Harapan kepatuhan ini dimaksudkan untuk menghindari kerugian para pihak dan meminimalkan konflik. Pikiran harus menjadi katalis untuk pertukaran argumen positif, bukan untuk saling merendahkan dan mencekik.

Di Indonesia, demokrasi adalah demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat, yaitu pemilihan dari kota, kecamatan, kabupaten, kabupaten dan seluruh pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat. Pembuatan undang-undang ini didasari oleh keinginan kuat pemerintah untuk menggagas proses pemilu yang demokratis.

Semua warga negara peserta pemilu harus dilindungi dari intimidasi, penipuan dan manipulasi lainnya. Ini pasal IV UUD 1945. 28G amandemennya. berdasarkan isi pasalnya, yang menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, “Setiap orang berhak melindungi dirinya sendiri, keluarganya, kehormatan, martabat, dan harta miliknya, serta berhak merasakan bahwa tindakan atau ancaman tindakan tersebut merupakan hak asasi manusia. “.

Namun, belakangan ini banyak terjadi kecurangan pemilu. Salah satu jenis berita palsu yang paling umum belakangan ini adalah penipuan media sosial. Kampanye media sosial scam yang menyerang pasangan yang mewakili kepentingan pesaing lainnya. Berita palsu telah menjadi bagian tak terpisahkan dari politik tidak hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara. Perilaku serupa adalah pelanggaran publik yang disengaja. Efek minimal dari tipuan adalah kemarahan publik, dan dalam kasus terburuk dapat merugikan seseorang.

Kebebasan Berpendapat Di Era Digital

Penyebaran kebohongan dalam pesta demokrasi merupakan kejahatan demokrasi yang harus dilawan, karena kebohongan merenggut kedaulatan mereka yang ingin mengambil keputusan tentang pemimpinnya dalam menjalani kebebasan dan kemerdekaannya.

Titi Anggraeni selaku Presiden Perludem (Juli 2010 – Agustus 2020) mengatakan dalam diskusi “Demokrasi Sisa: Ujaran Kebencian dan Berita Palsu” bahwa demokrasi pada dasarnya adalah pemerintahan dari warga negara, digunakan dengan prinsip LUBER (langsung, publik, bebas). ). , Perlindungan data). Dalam konteks pemilu, ketika kedaulatan dinyatakan harus sama-sama bebas dan mandiri, membuat keputusan yang bebas dan mandiri dengan informasi yang akurat dan benar. Oleh karena itu, jika suatu keputusan diambil dengan informasi yang tidak benar, maka itu adalah perampasan kedaulatan rakyat dan merupakan kejahatan terhadap demokrasi.

Kondisi pemilu akan diikuti oleh penegakan hukum untuk menyebarkan kebohongan, yang tidak terbatas pada penegakan UU Pemilu, tetapi juga melalui penerapan undang-undang lain seperti UU ITE, KUHP, UU Anti Rasisme dan lain-lain. . Titi Angraeni juga menjelaskan: “Kalau hanya mengandalkan ini, tidak bisa memperbaiki pelaksanaan UU Pilkada. Apalagi hanya di media, padahal penyebaran hoaks bisa terjadi sebelum, sesudah kampanye, bahkan di hari H. pemilu, karena penegak hukum pemilu tidak bisa mengandalkan pemilu, dan itu melibatkan campur tangan dalam anggaran saat ini.”

Dalam hal memerangi berita palsu, politisi, penyelenggara, dan masyarakat harus terlibat dalam perang melawan berita palsu, termasuk pembuatan dokumen pemilu digital. Selain itu, masyarakat harus turut andil dalam mencegah penyebaran kebohongan dengan ikut serta dalam penyebaran informasi yang kurang jelas.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila Dan Konstitusi

Kerjasama diperlukan antara pemerintah dan situs media sosial untuk membantu menghapus konten ilegal dari platform mereka. Misalnya, informasi dan gambar yang menyesatkan diblokir dan dihapus dari mesin pencari Internet. Namun, Kominfo juga ingin memberikan sistem terbuka untuk keperluan terkait situs yang diblokir. Hal itu dilakukan untuk meramalkan adanya kekacauan di masyarakat. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memerangi iklan palsu di Internet.

Sebagai negara yang mendukung kebebasan dan demokrasi, sudah sepantasnya semua orang berbicara bijak kepada pers. Saat mengeluarkan pendapat, seluruh warga negara harus memperhatikan tata tertib, misalnya saat mengeluarkan pendapat, tidak menyela pembicaraan, mengungkapkan dengan santun dan tidak mengganggu SARA, dan yang terpenting mendengarkan semua orang. dan menerima ide-ide yang ditawarkan.

Selain itu, untuk ikut menikmati kebebasan pers, sebagai warga negara hendaknya menggunakan media sosial dan media sosial dengan bijak, serta ikut serta dengan giat mencegah penyebaran berita hoax, apalagi ikut serta dalam iklan bohong. agar berita palsu tidak menyebar, ini adalah proses penting dalam menciptakan kedaulatan dan kondisi sosial yang baik.

Kodiyat, BA (2018). Prinsip etika mengungkapkan pendapat MEDIA SOSIAL sesuai dengan hak-hak sipil. Jurnal EduTech, 1-11.

Misteri Pudarnya Kebebasan Berargumentasi, Kemana Suara Lantang Mahasiswa Pergi?

Rahasia, M.S. (2017). 5

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar