Jelaskan Batasan Ruang Di Permukaan Bumi Menurut Studi Geografi

Jelaskan Batasan Ruang Di Permukaan Bumi Menurut Studi Geografi – Home / Uncategorized / Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh orang asing atau badan

Hadi

Jelaskan Batasan Ruang Di Permukaan Bumi Menurut Studi Geografi – Home / Uncategorized / Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh orang asing atau badan hukum asing di Indonesia

Hak atas tanah adalah hak milik atas tanah yang diberikan oleh negara kepada seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum, dan warga negara Indonesia (selanjutnya disebut warga negara Indonesia) dan orang asing (selanjutnya disebut orang asing). [1] Pemilik hak atas tanah diberi hak untuk menggunakan tanahnya atau menggunakan tanah yang diklaimnya [2]. Negara berwenang menentukan hak atas tanah yang dapat dimiliki dan/atau diberikan kepada orang pribadi dan badan hukum yang memenuhi persyaratan tertentu.[3] Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (dikenal dengan UUPA) yang menyatakan:

Jelaskan Batasan Ruang Di Permukaan Bumi Menurut Studi Geografi

“Berdasarkan hak pemerintah untuk memeliharanya sebagaimana tersebut pada halaman 2, ditegaskan bahwa di atas permukaan bumi ini terdapat berbagai hak yang disebut tanah, yang dapat diberikan dan dimiliki oleh rakyat baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. dan lembaga hukum lainnya.”

Prinsip Dasar Geografi

Menurut ketentuan tersebut, hak atas tanah memberikan hak milik atas tanah negara kepada orang perseorangan atau badan hukum melalui hak milik atas tanah, hak guna usaha (selanjutnya disebut HGU), hak guna bangunan (selanjutnya disebut HGB), hak cipta. , hak menyewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil bumi, dan hak-hak sementara lainnya seperti hak milik, hak dagang bagi hasil, hak memulai dan hak menyewa tanah pertanian[4].

Orang asing yang pernah berkunjung dan ingin tinggal di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu orang asing yang sudah lama tinggal dan orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.[5] Secara hukum, status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diperoleh oleh orang asing atau badan hukum asing di Indonesia hanya terbatas pada hak guna tanah sementara, hak kontrak pembangunan, hak milik yang menyertai ‘rumah susun (untuk selanjutnya akan dibahas. sarusun) dan rumah tinggal. atau tempat tinggal[6]. Oleh karena itu, selain hak-hak tersebut, hak kebangsaan yang diperoleh warga negara Indonesia harus dikesampingkan jika ia memutuskan untuk menjadi orang asing[7], hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA yang berbunyi:

“Orang asing yang setelah diundangkannya undang-undang ini berhak memiliki harta karena pewarisan tanpa wasiat atau peralihan harta karena perkawinan, dan warga negara Indonesia yang mempunyai hak atas harta dan setelah diundangkannya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya, mereka harus melepaskan hak-hak tersebut dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya hak milik atau hilangnya tanah itu. Apabila sesudah lewat waktu itu hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak-hak itu tidak ada dasarnya, karena hukum dan tanah bergantung pada tanah, selama hak-hak pihak lain yang membebani mereka terus berlanjut. .

Berdasarkan syarat-syarat tersebut di atas, orang asing tidak diberi hak untuk memiliki tanah dan hak untuk memilikinya, dimana jika orang asing diberi hak untuk memilikinya, maka negara menguasainya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) UU No. UUPA yang berbunyi :

Bahan Ajar Kd 3.1 Konsep Wilayah Dan Tata Ruang

“Setiap penjualan, pembelian, penukaran, pemberian, sumbangan sukarela, dan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk secara langsung atau tidak langsung mengalihkan hak milik kepada orang asing, kepada warga negara yang bukan warga negara Indonesia, berkewarganegaraan asing, atau berbadan hukum, kecuali ditentukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) batal karena hukum dan tanah berada di tangan pemerintah, selama hak-hak pihak lain yang membebani mereka tetap berlaku. uang yang diterima pemilik tidak mungkin diminta lagi.

Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi kepemilikan tanah oleh orang asing yang ingin tinggal atau membuka usaha di Indonesia, yaitu agar tanah milik warga negara Indonesia tidak menjadi milik orang asing. Selain itu, kepemilikan hak milik juga membantu warga negara Indonesia untuk dapat menggunakan tanah pribadi mereka untuk mendukung kehidupan mereka.[8]

Mengenai ketentuan hak cipta, UUPA juga menegaskan bahwa pemilik HGU dan HGB yang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh kedua hak tersebut harus melepaskannya dalam waktu paling lama satu tahun atau hak tersebut akan hilang. tidak ada hukum.[9] Selain warga negara Indonesia, orang asing yang berbadan hukum menurut hukum Indonesia juga dapat memperoleh HGU dan HGB dengan syarat-syarat tertentu.[10] Pengertian HGU sendiri diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA yang berbunyi:

“Hak pakai adalah hak untuk mengolah tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah, dalam jangka waktu yang disebutkan pada halaman 29, untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”

Fungsi Peta, Pengertian Dan Jenis Jenisnya Yang Perlu Kamu Ketahui

(2) Perseroan dengan kebutuhan jangka panjang dapat memberikan hak bunga untuk jangka waktu 35 tahun.

(3) Atas permintaan pemegang hak dan dengan memperhatikan sifat perseroan, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun.”

Dengan demikian, HGU dapat digunakan untuk jangka waktu 35 tahun (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun (25 tahun), dengan luas minimal 5 hektar (lima) dan luas maksimal 25 tahun. (hektar dua puluh lima) usaha, pertanian, peternakan atau pembibitan [11].

Selain HGU, orang asing yang mendirikan badan hukum menurut hukum Indonesia juga dapat memperoleh HGB sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UUPA yang berbunyi:

Biografi Singkat Tsem Rinpoche Dalam Foto (bahasa Indonesia)

Menurut ketentuan tersebut, orang asing juga dapat menggunakan HGB untuk mendirikan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.[12] Definisi HGB sendiri diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA yang berbunyi:

“Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.”

Masa berlaku HGB adalah 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UUPA yang berbunyi:

“Atas permintaan pemegang hak dan dengan memperhatikan kebutuhan dan keadaan bangunan, jangka waktu tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.”

Filsafat Tentang Dialog Dua Sistem Dunia [3] Halaman All

HGB, baik tanah negara maupun tanah perseorangan, harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk pemilikan tanah dan untuk pemilikan tanah harus dilakukan dengan pengesahan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat hak tersebut. dan kewajiban pemegang hak atas tanah dengan penerima HGB[13].

Hak atas tanah yang tidak dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, dapat juga dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing untuk dijadikan tempat tinggal atau membuka usaha adalah hak pakai hasil.[14] , yang dirancang. pada halaman 42 UUPA yang menyatakan:

“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil pertanian dari tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah atau dari tanah orang lain, yang memberikan kekuasaan dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pejabat yang berwenang bahkan tidak dalam suatu perjanjian dengannya, pemilik tanah ini, yang bukan merupakan perjanjian sewa atau pengelolaan tanah, apapun yang dilakukannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini.”

Oleh karena itu, hak kepentingan digunakan untuk menggunakan dan mencari hasil dari tanah yang dikuasai oleh suatu daerah sesuai dengan kesepakatan bahwa pemilik hak milik atas tanah tersebut diterima, dimiliki atau dimiliki oleh pemerintah. Hak pakai hasil, seperti hak pakai hasil atau hak pakai hasil, tidak boleh menimbulkan keadaan yang dapat merugikan salah satu pihak, dan harus memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian[15].

Kelas Vii_smp_ips_i Wayan Legawa

Selain hak atas keuntungan, warga negara asing atau badan hukum asing yang berada di Indonesia dapat memiliki hak atas tanah dengan status hak sewa, jika mereka memiliki hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk pembangunan, dengan membayar pemiliknya secara penuh. . uang sebagai sewa[16]. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 UUPA yang berbunyi:

Pemilik tanah di atas tanah sewa dan penerima hak sewa tidak dapat memberikan syarat yang mengandung unsur kerugian waktu dalam perjanjian sewa tanah yang disepakati para pihak, hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU No. UUPA yang menyatakan:

Orang Asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki real estate dan dapat diberikan hak untuk memiliki real estate apabila dikuasakan sesuai dengan ketentuan. hukum. [17] Hal ini diatur dalam Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (disebut UUCK) yang menyatakan:

Menurut pasal di atas hak milik atas tanah tetap dapat diberikan kepada orang asing atau badan hukum asing yang diberi kuasa menurut ketentuan undang-undang. Izin terkait diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021 tentang Hak Administrasi, Hak Atas Tanah, Satuan Tanah dan Pendaftaran Tanah (disebut PP 18/2021) yaitu: [18]

Latihan Soal & Pembahasan Pts Kelas 10 Sma Ips Semester Ganjil 2022

“Orang Asing yang dapat memperoleh izin tinggal tetap adalah orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sarusun dapat dibangun di tanah tanah keuntungan atau HGB di tanah negara atau tanah dengan hak administratif, dimana hal ini diatur dalam Pasal 145 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa:

Selain itu, perlu dicatat bahwa kepemilikan rumah oleh orang asing dan otoritas hukum asing hanya diberikan di kawasan ekonomi khusus, kawasan komersial dan pelabuhan, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.[20] Setelah itu, ada batasan kepemilikan tanah oleh asing atau badan hukum asing, yaitu harga minimum, luas tanah, jumlah kavling atau unit dan pengecualian rumah tinggal atau rumah tinggal.[21] Batasan ini ditentukan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kementerian Pertanian/Pertanahan dan Perencanaan. Keputusan Menteri yang mengatur batasan tersebut adalah Keputusan Menteri Pertanian dan Perencanaan/Ketua Komisi

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar