Hak dan Kewajiban Pekerja

Salam Sehat, pada postingan kali ini hitunggaji.com akan membahas poin-poin hak dan kewajiban pekerja. Seringkali karyawan malas membaca tentang  hak dan kewajiban pekerja yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Perusahaan dan ketika ada masalah beralih menjadi konflik yang bisa saja mengarah kepada ranah hukum.

Peraturan Perusahaan bisa saja berbeda satu dengan lainnya, tetapi kebijakan yang diputuskan tetap mengacu kepada aturan dari pemerintah. Nah, berikut ini adalah Hak dan Kewajiban Pekerja yang perlu anda ketahui

Hak Pekerja

  1. Kenyamanan, keselamatan, dan keamanan kerja dengan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
  2. Kesempatan yang sama untuk meningkatkan karir dan kompetensinya.
  3. Mendapatkan upah dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku (Aturan Pemerintah)
  4. Mendapatkan waktu istirahat dan atau cuti sesuai ketentuan yang berlaku (Aturan Pemerintah)

Kewajiban Pekerja

  1. Mematuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Perusahaan di lokasi kerja dan melakukan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggung jawab.
  2. Menunjukkan sikap positif, bersedia bekerja sama dan menjaga kerukunan saling menghormati sesama individu, menciptakan suasana yang harmonis selama menjalankan tugas-tugasnya.
  3. Mematuhi perintah untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya, baik yang bersifat lisan maupun tulisan dengan tidak bertentangan dengan kepentingan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menghindari melakukan tindakan-tindakan yang dapat memengaruhi pendapat,kemampuan, dan hasil kerja dari Pekerja lain (seperti menghina, melecehkan, dan lainnya).
  5. Menolak bekerja dengan menerima upah untuk suatu organisasi/Perusahaan atau kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu tanggung jawab pekerjaannya.
  6. Pimpinan perusahaan bertanggung jawab untuk bertindak demi kepentingan Perusahaan dan menjamin bahwa kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tata tertib Perusahaan dapat dijalankan.
  7. Setiap pekerja wajib menjaga nama baik dan rahasia Perusahaan.

Larangan-larangan bagi Pekerja

  1. Membawa, menggunakan barang dan peralatan milik Perusahaan, dengan tujuan penggunaan di luar kepentingan Perusahaan tanpa izin dari pimpinan Perusahaan yang berwenang.
  2. Menyalahgunakan aset Perusahaan ataupun Jabatan yang diberikan oleh Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain sehingga merugikan Perusahaan.
  3. Memanipulasi data atau informasi yang dapat merugikan Perusahaan.
  4. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa izin terlebih dahulu dari atasannya.
  5. Melakukan transaksi jual-beli barang (usaha lain) yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari Manajemen Perusahaan.
  6. Membawa, menyimpan atau mengedarkan minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa dan menyimpan serta menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan/atau obat terlarang, melakukan segala perjudian dan/atau berkelahi dengan sesama Pekerja di dalam atau di sekitar lingkungan kerja pada saat menjalankan tugas atau jam kerja.
  7. Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, atau benda-benda lainnya yang dapat membahayakan Pekerja itu sendiri dan/atau Pekerja lain maupun Perusahaan ke dalam lingkungan kerja dan/atau pada saat menjalankan tugas yang dibebankan oleh Perusahaan.
  8. Melakukan tindakan asusila di dalam/sekitar lingkungan kerja atau pada saat menjalankan tugas yang dibebankan oleh Perusahaan.
  9. Merokok, membuat api di dalam lingkungan Perusahaan, kecuali di tempat yang telah ditentukan.
  10. Melakukan kekerasan fisik, menyerang, menganiaya, memaki, mengancam teman sekerja,atasan.
  11. Mempengaruhi atau membujuk pekerja lainnya untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
  12. Mempengaruhi atau membujuk pekerja lainnya untuk melakukan sesuatu yang sifatnya menggangu aktifitas operasional perusahaan dengan cara menghasut, demonstrasi tanpa izin dan /atau tindakan lain yang menggangu.
  13. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya menyebabkan rusaknya barang milik Perusahaan.
  14. Memberikan keterangan palsu dalam menjalankan tugas yang dibebankan oleh Perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis.
  15. Mengeluarkan kata-kata atau melakukan tindakan-tindakan menyerang, menganiaya, mengintimidasi, menghina, atau mengancam terhadap sesama pekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  16. Membocorkan rahasia Perusahaan.
  17. Menolak perintah yang layak dari atasannya.
  18. Bekerja secara ceroboh atau tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja/petunjuk dari atasannya.
  19. Meminta dan/atau menerima sesuatu imbalan jasa dalam bentuk apa pun baik secara langsung kepada dan/atau dari relasi/orang-orang yang berhubungan/akan berhubungan dengan Perusahaan.
  20. Selama terikat hubungan kerja, Pekerja tidak dibenarkan mengadakan hubungan/mempunyai hubungan kerja dengan pihak lain tanpa seizin Manajemen Perusahaan.
  21. Pekerja dilarang tidur pada waktu jam kerja.
  22. Masuk kerja terlambat atau mangkir.
  23. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan.

Itulah contoh dari Hak dan Kewajiban Pekerja yang tentunya bisa berbeda-beda dari setiap perusahaan. Semoga dengan referensi ini membantu anda mengetahui seperti apa hak dan kewajiban pekerja dalam suatu perusahaan.

Tinggalkan komentar