Contoh Ucapan Selamat Natal Dalam Islam – – Kartu Natal sering dikeluarkan oleh organisasi ulama resmi dan ulama individu. Artikel ini akan menghimpun beberapa fatwa ulama tentang hukum ucapan selamat natal.
Setiap tahun menjelang Natal selalu ada perdebatan tentang masalah hukum Natal bagi umat Islam. Pada dasarnya, ada dua hal yang dipersengketakan, yakni undang-undang tentang ucapan selamat Natal dan keikutsertaan dalam perayaan Natal.
Contoh Ucapan Selamat Natal Dalam Islam
Pertanyaannya, bagaimana para sarjana memandang persoalan hukum seputar Natal? Mari kita simak pendapat para ulama tentang fatwa tentang hukum ucapan selamat natal.
Ucapan Selamat Natal: Arus Moderasi Beragama Yang Harus Dijegal
Dalam fatwa MUI tentang perayaan Natal bersama tanggal 1 Maret 1981, Jumadil Awal 1401 H/7 ditandatangani KH. Syukri Ghozali selaku ketua panitia fatwa dan Dr. Mas’udi selaku Sekretaris Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa:
Meskipun tujuan merayakan Natal di Indonesia adalah untuk menghormati dan memuliakan Nabi Isa, namun Natal tidak lepas dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas. Adalah ilegal bagi umat Islam untuk merayakan Natal bersama. Umat Islam dianjurkan untuk tidak mengikuti perayaan Natal, agar tidak dicurigai dan dilarang oleh Allah SWT.
Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 1981 pada masa kepemimpinan Buya Hamka tersebut secara tegas melarang umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal, yakni mengikuti proses ritual keagamaannya. Namun ucapan Selamat Natal tidak pernah diperhatikan dan dijelaskan dalam Fatwa MUI.
Profesor Dr. Hamka yang juga dikenal dengan nama Buya Hamka yang merupakan Ketua Umum MUI saat itu menyatakan telah melarang umat Islam mengikuti sakramen Natal (charitra). Tapi kalau hanya sekedar mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan non ritual, itu sah-sah saja (tidak haram). Menurut situs Pesantren Al Khoirot Malang, hal ini pernah dimuat di majalah Panji Masyarakat, di mana Buya Hamka menjadi pemimpin redaksinya.
Khutbah Jumat: Hukum Merayakan Hari Natal 2021 Dalam Islam & Menyikapinya
Mengapa Hamka mengundurkan diri? Sam Hamka mengungkapkan kepada media pekan lalu bahwa dirinya mengajukan pengunduran diri karena fatwa MUI 7 Maret 1981. Padahal perayaan itu dimaksudkan untuk merayakan dan menghormati nabi Yesus.
Namun, fatwa tersebut diterbitkan oleh harian Pelita pada 5 Mei, yang dikutip dari Buletin Majelis Ulama no. 2000. 3/April 1981. Buletin dicetak sebanyak 300 eksemplar dan dibagikan kepada non-anggota MU. Menariknya, sehari setelah penerbitan fatwa tersebut, diterbitkan surat yang peredaran fatwanya dicabut. Surat Perintah tanggal 30 April 1981 ditandatangani oleh Prof. Ph.D. Hamka dan H. Burhani Tjokrhondoko sebagai Ketua Umum dan Sekretaris MUI.
Secara teratur, adalah umum untuk menghadiri acara-acara lintas agama selain acara keagamaan, termasuk terutama hari besar keagamaan, kebaktian, dan lain-lain. Seorang Muslim tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam perayaan non-ritual hanya untuk menghormati undangan pemeluk agama lain.
… HAMKA menjelaskan bahwa fatwa tersebut disusun dan ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI bekerja sama dengan ormas Islam dan pakar agama dari lembaga Islam di tingkat nasional – Muhammadiyah, NU, SI, Dewan Dakwah Islam Golkar.
Bagaimana Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal Bagi Seorang Muslim?
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Ph.D. HM Dien Syamsuddin MA menulis di situs Hidayatullah pada 11 Oktober 2005 bahwa “MUI tidak melarang kartu Natal”. MUI yang juga Sekjen MUI Pusat saat itu menyatakan kartu Natal tidak dilarang. Tetapi umat Islam dilarang untuk berpartisipasi dalam sakramen / ritual Natal.
“Kalau sekedar salam, tidak dilarang, tapi dilarang ikut ibadah, baik umat Islam ikut dalam ritual Natal atau umat Kristen ikut dalam ibadah umat Islam,”
Pada 24 Desember 2007, Dien Syamsuddin justru mengundang kartu Natal bahkan menghadiri pesta Natal yang meriah. Hal itu diungkapkan Dian Siamsuddin dalam jumpa pers bersama Ketua Panitia Nasional Perayaan Natal 2007, Marie Elka Pangestu, di gedung PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya, Jakarta.
́ ́Ada sifat ritualistik, itu tidak bisa dihindari. Apalagi Islam adalah agama Rahatan lil Alamin. Jadi saya pribadi tidak melarang umat Islam untuk mengucapkan Selamat Natal dan menghadiri perayaan Natal.
Ucapan Selamat Natal Untuk Teman, Keluarga Dan Orang Tersayang Yang Simple Dan Menyentuh Hati!
Dien Syamsuddin menambahkan, fatwa yang dikeluarkan sesepuhnya (Buya Hamka) selama menjabat sebagai Ketua MUI hanyalah fatwa yang berdimensi larangan menghadiri kebaktian atau sakramen. Menurutnya, kartu Natal merupakan bagian dari upaya agar umat Kristiani menghormati, berempati, dan bersimpati. Tapi bukan berarti kita setuju dengan keyakinan mereka.
Karena itu, MUI tidak pernah melarang ucapan selamat Natal. Padahal, dalam buku setebal 962 halaman “Perhimpunan Fatwa MUI Sejak 1975” yang diterbitkan Penerbit Erlangga pada 2011, tidak ada fatwa resmi pada kartu Natal. Fatwa terkait larangan merayakan Natal bersama (upacara keagamaan) dan larangan menyambut Natal.
Kesimpulan: Tidak ada fatwa resmi MUI mengenai larangan merayakan natal, namun yang ada adalah larangan ikut serta dalam perayaan ritual natal secara bersama-sama.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aqil Siradj mengatakan, karena kerukunan umat beragama, Natal bisa diucapakan kepada umat Kristiani dan ia selalu mengucapkan selamat Natal kepada tetangganya, Kristen Katolik dan Protestan. Orang-orang Kristen itu. Jadi tidak diperbolehkan. Menurutnya, jika sekadar mengucapkan selamat, tidak ada salahnya.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Benarkah Haram?
Kang Syed menambahkan bahwa pernyataan tersebut merupakan upaya untuk menjaga dan mempererat tali persaudaraan antar umat beragama. Tanpa menghormati keberadaan agama lain, tidak mungkin membangun ukuwa Islam. Itu bisa radikal. Ia berharap Ukuwa Islamia akan dibangun bersama Watonia Ukuwa.
“Adapun kartu Natal, jika dimaksudkan untuk memuliakan agama lain maka itu haram dan haram, tetapi jika dimaksudkan untuk menjalin hubungan baik dengan orang-orang yang tertarik pada Islam atau tidak membenci Islam, sebagian ulama membolehkannya.”
Dilarang keras mengucapkan salam untuk menerima kemuliaan agama lain. Namun, salah bagi siapa saja yang tertarik dengan kebaikan dan kelembutan Islam, baik itu keluarga maupun sahabat, jika bukan karena pemuliaan agama lain. Ulama membolehkan, dan sebagian lagi masih melarang, kelompok yang membolehkan ucapan seperti Natal atau Tahun Baru atau Waisak dan sebagainya jika mereka benar-benar yakin bahwa tindakan tersebut dapat menarik minatnya dalam Islam. Sesungguhnya tidak ada yang kami muliakan selain Allah SWT. Jika ragu, lebih baik tidak melakukannya.
Dia mengatakan bahwa ini adalah masalah keadaan dan kekuatan iman, dan jika seseorang memberi selamat kepada seorang Kristen pada hari Natal, itu tidak berarti bahwa dia murtad dan menghujat, juga tidak didasarkan pada penerimaan mereka terhadap Tritunggal dan/atau agama. . Tetapi kebiasaan ini harus ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim kecuali dia berniat untuk mengalihkan simpatinya kepada Islam.
Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Menurut Muhammadiyah
Sementara sebagian besar ilmuwan modern mengizinkan orang Kristen merayakan Natal, Dr. Yusuf Qardawi mengatakan ucapan selamat hari raya umat Kristiani diperbolehkan. Saat berdamai dengan umat Islam, salam diperbolehkan, terutama bagi umat Kristiani yang memiliki hubungan khusus dengan umat Islam, seperti kerabat, tetangga, teman kampus atau sekolah, rekan kerja, dan lain-lain.
Salam meliputi kebaikan yang tidak diharamkan Allah dan perbuatan yang diridhoi Allah karena Dia mencintai keadilan (Allah mencintai orang-orang yang bertakwa). Apalagi jika mereka juga mengucapkan selamat hari raya umat Islam. Allah berfirman: Jika kamu dimuliakan dengan hormat, berilah lebih banyak hormat.
Qardawi mengklarifikasi bahwa non-Muslim tidak dapat dicegah untuk disambut di perayaan, juga tidak dapat dicegah untuk memperingati atau merayakan praktik keagamaan mereka. Kita bisa hidup bersama mereka (non muslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariat Allah. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menyapa non-Muslim dengan kalimat sederhana yang tidak mengandung pengakuan iman atau keinginan untuk melakukannya. Salam hanyalah kata-kata keramahan yang umum dikenal.
Menurut sebagian ulama fikih, tidak ada keberatan terhadap kebaikan (mujamalah) kepada orang Kristen, selama tidak berarti menerima ideologi (kebenaran) mereka.
Ucapan Natal Dan Tahun Baru Dalam Bahasa Jerman
Ia mengutip sebuah hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah menghormati mayat orang Yahudi. Penghormatan yang tegas ini tidak ada hubungannya dengan menerima kebenaran agama tentang jenazah, maka menurut Syekh Ahmad Zarqa, menyapa saudara-saudari Kristen yang merayakan hari besar mereka tidak ada hubungannya dengan menerima kebenaran. Keyakinan mereka, tetapi hanya sebagian dari Mujamala (Mujamala). obrolan ringan) dan muhasana umat Islam kepada teman dan kolega yang berbeda agama.
Ia pun mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan seperti membuat kartu natal tunduk pada hukum mengikuti hukum kartu natal, karena kartu ini diperbolehkan.
Namun, kata dia, sapaan ini harus dibedakan dengan partisipasi langsung dalam perayaan hari raya, seperti partisipasi dalam perayaan Natal yang diadakan di lokasi berbeda. Berpartisipasi dalam perayaan Natal dan upacara keagamaan lainnya adalah ilegal dan pelanggaran ringan.
Dewan Fatwa dan Riset Eropa juga memiliki pendapat yang sama dengan dr. Ahmad Zarqa’ dalam hal bolehnya merayakan Natal karena tidak ada dalil langsung yang melarangnya. Disebutkan pula bahwa merayakan Natal boleh-boleh saja, apalagi dalam situasi di mana umat Islam menjadi minoritas di suatu negara, jika mereka tidak termasuk orang-orang yang berperang melawan umat Islam.
Kumpulan Ucapan Natal Penuh Makna
“Tidak dilarang bagi seorang Muslim atau Muslim Marxian untuk mengucapkan selamat perayaan ini, baik secara lisan maupun dengan mengirimkan kartu ucapan yang tidak menampilkan berbagai ekspresi keagamaan yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti simbol atau salibnya.”
Ilmuwan lain yang mengizinkan antara lain Dr. Abdus Sattar Fathullah Sa’id (Universitas Al-Azhar), Ph.D. Muhammad