Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak pengahsilan pasal 21. Pph 23 dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, badan usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Table of Contents
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 23
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan diubah dalam UU Nomor 36 tahun 2008.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain
PT. CONTOH pada tanggal 25 Maret 2017 menagihkan pekerjaan pemeliharaan tower telekomunikasi sebesar Rp 120.000.000 harga sebelum PPN kepada PT. SOAL. Pada tanggal 24 April 2017
Pertanyaan :
a. Hitunglah berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. SOAL!
b. Buat jurnal untuk mengakui transaksi tersebut!
Jawaban Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
Nilai pekerjaan : Rp 120.000.000
a. Pph Pasal 23 yang dipotong PT KIN Telko : 2% x 120.000.000 = Rp 2.400.000
b. Jurnal untuk pencatatan dan pembayaran Pph 23
Deskripsi | Debit | Kredit | |||
Beban Pemeliharaan | 120.000.000 | ||||
PPN Masukan | 12.000.000 | ||||
Utang Usaha | 132.000.000 |
Pada Saat Pembayaran Tagihan
Deskripsi | Debit | Kredit | |||
Utang Usaha | 132.000.000 | ||||
Bank/Kas | 129.600.000 | ||||
Utang Pph pasal 23 | 2.400.000 |
Pada Saat Pembayaran PPh 23
Deskripsi | Debit | Kredit | |||
Utang Pph pasal 23 | 2.400.000 | ||||
Bank/Kas | 2.400.000 |