Uraikan Tempat Perlindungan Alam Di Indonesia

Uraikan Tempat Perlindungan Alam Di Indonesia – Beberapa kawasan di Indonesia merupakan kawasan lindung flora dan fauna yang sering disebut cagar alam, cagar alam dan

Hadi

Uraikan Tempat Perlindungan Alam Di Indonesia – Beberapa kawasan di Indonesia merupakan kawasan lindung flora dan fauna yang sering disebut cagar alam, cagar alam dan taman nasional. Dari cagar alam, beberapa tempat ini ada yang sudah menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO, sehingga keberadaannya sangat menarik di dunia. Namun, meskipun merupakan suaka flora dan fauna, ketiga suaka alam, suaka margasatwa, dan taman umum itu berbeda. Di bawah ini adalah penjelasan singkat tentang tiga kata yang dapat menunjukkan perbedaannya.

UU no. 5 tahun 1990 tentang perlindungan sumber daya alam hayati dan lingkungannya, disebutkan bahwa cagar alam adalah kawasan alam (kawasan yang dilindungi) karena keadaan alam dengan susunan dan ciri-ciri tumbuhan, satwa dan lingkungannya atau lingkungan tertentu yang perlu dilestarikan. dilindungi dan perkembangannya dilakukan secara normal seperti dirinya. Bahan pengisi di cagar alam biasanya tumbuhan dan satwa asli dari daerah tersebut, bukan impor, dan pengembangan tumbuhan dan satwa tersebut diserahkan kepada alam dan dipastikan tidak terganggu oleh aktivitas manusia yang dapat merugikan. .

Uraikan Tempat Perlindungan Alam Di Indonesia

Cagar alam adalah kawasan lindung yang dikelola oleh pemerintah pusat. Menjadi kawasan lindung di mana pembangunan diperbolehkan secara alami, cagar alam bukanlah kawasan yang digunakan sebagai tempat pariwisata dan kegiatan komersial lainnya. Meskipun demikian, kegiatan yang bermanfaat bagi kelangsungan cagar dan pengembangan ilmu pengetahuan, seperti penelitian, masih dapat dilakukan dengan seizin Badan Pelestarian Alam (BKSDA). Izin tersebut berupa SIMAKSI atau izin konservasi yang ditunjukkan saat Anda memasuki cagar alam. Beberapa cagar alam yang ada di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.

Festival Taman Nasional/taman Wisata Alam 2021 Berlangsung Di Twa Teluk Kupang, Ntt

Dalam undang-undang yang sama, yaitu undang-undang no. 5 sejak tahun 1990, juga pengertian kawasan perlindungan satwa yang merupakan suaka dalam hal ini berupa hutan yang memiliki ciri khusus atau unik dalam hal keanekaragaman jenis makhluk hidup dan tetap menjaga habitatnya. . Jadi, jika perkembangannya diserahkan kepada alam dan seperti dalam penyimpanan, maka perkembangan terjadi dalam penyimpanannya. Kebun binatang bertujuan untuk melindungi hewan dengan nilai luar biasa dan karena alasan tertentu, keberadaan mereka membutuhkan perlindungan untuk memastikan kelangsungan hidup mereka. Meski ditujukan untuk hewan, keanekaragaman hayati di kawasan itu juga merupakan sesuatu yang perlu dilindungi. Selain digunakan sebagai suaka margasatwa, suaka margasatwa juga dapat digunakan sebagai tempat kegiatan wisata, penelitian dan pendidikan. Namun, wisata di suaka margasatwa dibatasi dan diawasi oleh pejabat.

Pemilihan tempat yang akan dijadikan cagar alam harus memenuhi beberapa kriteria, karena tujuan cagar alam adalah untuk melestarikan jenis satwa dan habitatnya. Faktor-faktor ini adalah:

Suaka margasatwa lainnya di Indonesia termasuk Rawa Singkil Nangroe di Aceh Darussalam, Karang Gaiding Langkat dan Siranggas di Sumatera Utara.

Masih dalam undang-undang yang sama, yaitu dalam hal perlindungan sumber daya alam hayati dan lingkungannya, taman nasional didefinisikan sebagai kawasan alami dengan lingkungan alam yang memiliki penguasaan rencana tata ruang yang dapat digunakan. penelitian dan pengembangan, pendidikan, yang mendukung pertanian dan dapat dimanfaatkan sebagai pariwisata. Secara umum, kawasan yang dapat ditetapkan sebagai taman nasional adalah kawasan yang luasnya relatif tidak terganggu, memiliki ciri-ciri alam yang menonjol dengan kepentingan konservasi yang tinggi, memiliki potensi wisata yang besar, dapat diakses oleh wisatawan. dan itu baik untuk area yang terlibat. Dibandingkan dengan cagar alam dan suaka margasatwa, kawasan lindung taman nasional lebih terbuka untuk umum dalam hal pariwisata selama tidak merusak keadaan alam taman nasional. Dilaporkan bahwa Indonesia memiliki 50 taman nasional dengan luas 16 juta hektar, 6 di antaranya masuk dalam Daftar Warisan Dunia atau

Taman Safari Indonesia

Dari ketiga target kawasan konservasi tersebut, ada anggota GNFI yang pernah mendengar dan mengunjungi kawasan tersebut. Keberadaan kawasan lindung tersebut merupakan upaya yang dilakukan pemerintah terkait pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia yang memiliki banyak jenis makhluk hidup. Selain upaya pemerintah, diperlukan juga upaya masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dan habitat satwa agar terjaga keberadaannya dari resiko kepunahan.

Jika Anda tertarik untuk membaca artikel Widhi Luthfi lainnya, silahkan klik link kumpulan artikel Widhi Luthfi ini. Artikel ini dipandu oleh bagian Pratinjau Wikipedia, bekerja sama dengan Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

Kami menghargai pelaporan penyalahgunaan yang melanggar aturan atau praktik penulisan GNFI. Kami terus berusaha menjaga GNFI tetap bersih dari konten yang seharusnya tidak ada di sini. Konservasi adalah upaya yang dilakukan oleh manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Padahal, konservasi berasal dari kata bahasa Inggris Conservation, yang artinya pengawetan atau perlindungan. Sementara itu, menurut ilmu lingkungan, konservasi alam dapat didefinisikan sebagai berikut:

1. Upaya untuk bekerja secara efisien dalam penggunaan energi, produksi, transmisi atau distribusi yang mengarah pada konsumsi energi yang lebih sedikit, namun memberikan pelayanan pada tingkat yang sama;

Inilah Perbedaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Dan Taman Nasional Beserta Contohnya

5. Keyakinan bahwa lingkungan alam suatu tempat dapat dikendalikan sedangkan keanekaragaman genetik dapat eksis dengan menjaga lingkungan alam.

Konservasi adalah keseluruhan proses pengelolaan suatu tempat agar makna budaya yang dikandungnya terjaga dengan baik (Burra Charter, 1981). Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kehancuran melalui konservasi (Peter Salim dan Yenny Salim, 1991). Operasi perdamaian selalu berkaitan dengan kawasan, kawasan sendiri memiliki arti kawasan yang tugas utamanya melindungi atau mengolah (UU 32 Tahun 2009). Kawasan lindung adalah kawasan yang fungsi utamanya melindungi lingkungan yang meliputi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah dan budaya untuk tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kawasan pertanian adalah kawasan yang dipilih dengan pekerjaan utama untuk diusahakan sesuai dengan kondisi dan kemampuan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Conservation sendiri berasal dari kata Conservation dengan kata con (together) dan servare (save/save) yang memiliki arti berusaha menyelamatkan yang kita miliki (save/save what you have), tetapi dengan hikmah (use wisely). Konsep ini diperkenalkan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang memperkenalkan konsep konservasi alam. Konservasi dalam pengertian saat ini sering diterjemahkan sebagai penggunaan sumber daya alam secara rasional.

Konservasi juga dapat dilihat dari sudut pandang ekonomi dan lingkungan, dimana konservasi dari sudut pandang ekonomi berarti berusaha mendistribusikan sumber daya alam sekarang, sedangkan dari sudut pandang lingkungan konservasi adalah distribusi sumber daya alam sekarang dan yang akan datang. . Jika berbicara tentang maknanya, konservasi didefinisikan dalam banyak kata, sebagai berikut.

Manfaat Menanam Pohon Untuk Lingkungan Dan Manusia

1. Konservasi menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam jumlah besar dalam jangka waktu yang lama (American Dictionary). 2. Konservasi adalah distribusi sosial yang tepat dari sumber daya alam dari waktu ke waktu (generasi) (Randall, 1982). 3. Konservasi adalah pengelolaan udara, air, tanah, mineral bagi makhluk hidup, termasuk manusia, untuk mencapai peningkatan kualitas hidup manusia, sedangkan kegiatan pengelolaan meliputi penelitian, penelitian, pengelolaan, konservasi, pendidikan, pemanfaatan. dan pelatihan (IUCN), 1968). 4. Konservasi adalah pengelolaan pemanfaatan lingkungan oleh manusia agar dapat memberikan atau mewujudkan manfaat yang besar dan dapat diperbarui untuk generasi yang akan datang (WCS, 1980).

Pada tahun 1972, diadakan konferensi yang merupakan langkah penting dalam pengembangan kebijakan konservasi internasional. Pertemuan tersebut dikenal dengan nama Konferensi Stockholm tentang Lingkungan Hidup Manusia. Hasil pertemuan tersebut antara lain dibentuknya UNEP (United Nations Environment Programme) untuk menghadapi tantangan permasalahan lingkungan di dunia yang telah menyebabkan kerusakan dan keamanan sumber daya alam. Pada tahun 1992 diadakan Konferensi Dunia di Rio de Janeiro, Brasil yang dikenal sebagai Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan; atau yang disebut Konferensi Dunia membahas berbagai cara untuk melindungi lingkungan dengan menekankan pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan di negara-negara terbelakang.

Konferensi tersebut juga mampu meningkatkan perhatian dan keseriusan dunia untuk menghadapi berbagai masalah lingkungan, menciptakan pemahaman yang jelas antara upaya perlindungan lingkungan dan perlunya pengentasan kemiskinan di negara berkembang melalui bantuan keuangan dari negara maju. Di Asia Timur, konservasi keanekaragaman hayati (KSDAH) dimulai pada masa pemerintahan Raja Asoka (252 SM), ketika dinyatakan perlu untuk melindungi satwa liar, ikan, dan hutan. Sementara itu di Inggris, Raja William I (1804 M) saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk menyiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang berisi daftar kekayaan alam kerajaan.

Kebijakan kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai cara untuk melindungi sumber daya alam yang hidup pada masa itu, yaitu Raja Asoka bertugas melindungi untuk tujuan konservasi, sedangkan Raja William I bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya hidup. alam sesuai dengan informasi yang benar. . Berdasarkan fakta sejarah tersebut dapat diketahui bahwa sejak dahulu kala konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan kepada masyarakat, meskipun konsep konservasi masih bersifat personal dan privat (pemerintah).

Surga Wisata Alam Tersembunyi Di Indonesia Yang Keren Banget

Konsep ini merupakan konsep konservasi kuno yang merupakan pendahulu dari konsep konservasi alam modern, yaitu konsep konservasi modern yang menekankan pada upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Sementara itu, menurut Rijksen (1981), konservasi alam merupakan salah satu bentuk pengembangan budaya, karena di masa lalu upaya konservasi lebih buruk dari sekarang.

Secara umum, Konservasi Sumber Daya Alam (KSDAL) adalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dimanfaatkan secara bijaksana untuk menjamin kelangsungan persediaannya dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas, nilai, dan keanekaragamannya. Di Indonesia, kegiatan konservasi dari berbagai sektor dan organisasi harus dilaksanakan; secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat (selain masyarakat umum,

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar