Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan PHK Terupdate

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan – Pada postingan ini hitunggaji.com akan berbagi informasi tentang Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan PHK Terupdate. Adapun proses penonaktifan ini

Hadi

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan – Pada postingan ini hitunggaji.com akan berbagi informasi tentang Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan PHK Terupdate. Adapun proses penonaktifan ini berlaku mulai Maret 2021 yang disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan kepada HRD Perusahaan.

Proses penonaktifan yang bahas disini adalah bagaimana tata cara menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan baik karena keluar (kemauan sendiri) atau karena PHK.

Sebelumnya Proses penonaktifan dapat dilakukan dengan online yaitu dengan menggunakan aplikasi Edabu. Prosedur terbaru sejak disosialisasikan di bulan Maret 2021 ini, PIC badan usaha harus menyiapkan beberapa dokumen tambahan/pendukung lainnya. Disarankan anda membaca postingan ini sampai selesai agar tidak ada informasi yang terlewatkan, karena alur prosesnya lebih panjang dari sebelumnya.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan

  1. Input data Pekerja yang akan diberhentikan / dinonaktifkan melalui Aplikasi Edabu.
  2. Mengajukan surat usulan pemberhentian/penonaktifan Pekerja kepada BPJS Kesehatan disertai dengan dokumen Pendukung.
  3. Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian usulan pekerja yang diberhentikan/ dinonaktifkan  dengan dokumen Pendukung oleh BPJS Kesehatan.
  4. Menonaktifkan Data Peserta pada Aplikasi Edabu ( Bila dokumen sesuai dan lengkap).
  5. Mengirimkan Surat pemberitahun terkait pemberhentian pekerja kepada BU.

Kategori Nonaktif Peserta BPJS Kesehatan

1. Nonaktif Keluar Kemauan Sendiri / Resign

Peserta dan/atau Anggota keluarganya akan dinonaktifkan pada akhir bulan sejak proses penonaktifan telah disetujui BPJS Kesehatan.

2. Nonaktif Meninggal

Peserta dan/atau Anggota keluarganya akan dinonaktifkan setelah proses penonaktifan telah disetujui BPJS Kesehatan, dan apabila yang dinonaktifkan adalah peserta maka anggota keluarganya akan dinonaktifkan pada akhir bulan.

3. Nonaktif Habis Kontrak

Peserta dan/atau anggota keluarganya akan dinonaktifkan pada akhir bulan sejak proses penonaktifan telah disetujui BPJS Kesehatan.

4. Nonaktif karena PHK

peserta dan/atau anggota keluarganya akan dinonaktifkan paling lambat tanggal 20 setiap bulan dan pengajuan telah disetujui BPJS Kesehatan.

Kategori Nonaktif BPJS Kesehatan karena PHK

1. Karyawan di PHK dengan Jaminan Kesehatan 6 (enam) bulan

Kategori Karyawan di PHK dan tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan, yaitu:
  1. Alasan PHK karena adanya putusan pengadilan hubungan industrial dengan pembuktian putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.
  2. Alasan PHK karena terjadi penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
  3. Alasan PHK karena kondisi perusahaan pailit atau mengalami kerugian dan ada bukti dari  putusan kepailitan dari pengadilan.”
  4. Alasan PHK karena alasan bahwa pekerja sakit yang kurun waktu yang lama dan tidak mampu bekerja, kemudian dibuktikan dengan adanya surat dokter.

Dokumen Pendukung Nonaktif PHK Dengan Jaminan Kesehatan 6 (enam) Bulan

Download Lampiran Penonaktifan BPJS Kesehatan Di Sini

2. Karyawan di PHK Tanpa Jaminan Kesehatan 6 (enam) Bulan

Kategori Karyawan di PHK tanpa jaminan kesehatan 6 (enam) bulan, yaitu:
  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Pekerja telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja.
  3. Pekerja mengundurkan diri.
  4. Penyebab PHK selain karena putusan pengadilan hubungan industrial.

Dokumen Pendukung Nonaktif PHK Tanpa Jaminan Kesehatan 6 (enam) Bulan

Download Lampiran Penonaktifan BPJS Kesehatan Di Sini
Oke, setelah membaca dari awal, anda sudah mengetahui gambaran alur proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan penjelasan jenis PHK yang mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama 6 bulan atau tidak.
Selanjutnya hal yang sangat penting tentunya masalah administrasi terkait dokumen pendukung selain anda sudah ajukan non aktif di sistem Edabu.

Bagaimana? lumayan banyak ya dokumen yang dibutuhkan untuk prosedur penonaktifan peserta yang terdaftar sebagai PPU (Pekerja Penerima Upah). Untuk teknis penonaktifan peserta di Edabu, sebagai berikut.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan di Aplikasi Edabu

  1. Kunjungi laman Edabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login
  2. Masukkan ID dan Password
  3. Pilih data peserta yang akan dinonaktifkan, bisa dengan nomor kartu atau NIK.
  4. Klik tombol dropdown dibagian mutasi
  5. Pilih nonaktif PHK atau Non PHK, Kemudian klik selanjutnya.
  6. Input jenis penonaktifan pekerja/anggota keluarga, No. HP / Email dan nomor surat pengantar.
  7. Klik selanjutnya. Di bagian tanda *** Nomor surat pengantar disesuaikan dengan nomor surat yang dibuat HRD atas pengajuan non aktif.
  8. Input form Data jika non aktif karena PHK. Isi No. Surat Disnaker dan No Putusan Pengadilan.
  9. Cek daftar dokumen yang dibutuhkan. Ada 6 point dimana point 1,2,3,5 dan 6 untuk nonaktif selain PHK. Sedangkan untuk nonaktif PHK dibutuhkan point ke 4. Kemudian klik selanjutnya.
  10. Centang keterangan “Kami Menyetujui Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku Diatas”.
  11. Klik Simpan.

Kesimpulan

Sistem penonaktifan BPJS Kesehatan terbaru ini menuai banyak pertanyaan, tentunya dengan prosedur yang lebih panjang dari sebelumnya.

Perlu mempersiapkan dokumen baik hardcopy maupun softcopy. Adapun salah satu akibat dari keterlambatan submit dokumen pendukung, menyebabkan gagalnya penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan tagihan iuran peserta tetap menjadi tanggungan perusahaan.

Sebagian besar PIC di Perusahaan mungkin bertanya-tanya bahwa sistematika sebelumnya sudah lebih efisien karena semuanya sudah melalui sistem Edabu. Tetapi mengapa sekarang perlu ada dokumen lain yang dirasa seperti mempersulit dalam proses penonaktifan peserta?

BPJS Kesehatan punya alasan atas pemberlakuan sistem penonaktifan karyawan baik karena resign atau PHK. Alasannya antara lain mengacu pada Peraturan BPJS Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan kedua yaitu dalam hal administrasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan.

Ketentuan penonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan PHK dan Non PHK ini baru diaplikasikan baik dalam sistem aplikasi Edabu maupun prosedur penyerahan dokumen efektif di Maret 2021.

Saran kami kiranya BPJS Kesehatan dapat membuat prosedur yang lebih pendek dan mudah agar PIC di perusahaan tidak banyak mengalami kendala dalam proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Semoga postingan ini banyak memberikan manfaat bagi pembacanya..

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Tags

Related Post