Cara Menghitung Pph 21 – Pada postingan kali ini hitunggaji.com akan membahas tentang bagaimana Cara Menghitung dan contoh ilustrasi perhitungan pph 21 karyawan sebulan.
Dalam pembahasan di postingan ini, akan dijabarkan poin-poin penting agar membantu pembaca memahami secara teori dan teknis cara menghitung Pph 21 dari Wajib Pajak Orang Pribadi selama sebulan.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan dalam bentuk gaji/upah, honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pph 21
Dasar hukum pajak penghasilan pph 21, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Yang Telah Mengalami Perubahan Menjadi Undang-Undang No 36 Tahun 2008.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan,Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Dan Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-16/Pj/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
- Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 Dan PMK No.102/PMK.010/2016 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi
Dasar Pengenaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
- Pegawai Tetap
- Penerima Pensiun Berkala
- Pegawai Tidak Tetap
- Bukan Pegawai yang terdiri dari Distributor Multi Level Marketing (MLM), Penjaja Barang Dagangan, Petugas Dinas Luar Asuransi, Tenaga Ahli, Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan, Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan, Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai dan Peserta Kegiatan yang menerima penghasilan.
Komponen Perhitungan PPh 21
Komponen gaji dalam perhitungan PPh 21 karyawan,yaitu:
1. Komponen Penghasilan Bruto Pph 21
Komponen penghasilan bruto pph 21, yaitu:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Tetap dan Tunjangan Lain Yang Tidak tetap.
- Premi Asuransi yang dibayar oleh Pemberi Kerja (BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).
- Tantiem, Bonus, Jasa Produksi dan THR.
2. Komponen Pengurang Bruto Pph 21
- Biaya Jabatan
- Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditanggung karyawan
- Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang ditanggung karyawan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tarif PTKP terbaru, yaitu:
Status Wajib Pajak | Tarif PTKP | Penjelasan |
TK/0 | Rp 54.000.000 | Tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan |
TK/1 | Rp 58.500.000 | Tidak menikah dan memiliki 1 tanggungan |
TK/2 | Rp 63.000.000 | Tidak menikah dan memiliki 2 tanggungan |
TK/3 | Rp 67.500.000 | Tidak menikah dan memiliki 3 tanggungan |
K/0 | Rp 58.500.000 | Menikah dan tidak memiliki tanggungan |
K/1 | Rp 63.000.000 | Menikah dan memiliki 1 tanggungan |
K/2 | Rp 67.500.000 | Menikah dan memiliki 2 tanggungan |
K/3 | Rp 72.000.000 | Menikah dan memiliki 3 tanggungan |
K/I/0 | Rp112.500.000 | Menikah dan tidak memiliki tanggungan |
K/I/1 | Rp117.000.000 | Menikah dan memiliki 1 tanggungan |
K/I/2 | Rp121.500.000 | Menikah dan memiliki 2 tanggungan |
K/1/3 | Rp126.000.000 | Menikah dan memiliki 3 tanggungan |
Tarif pajak penghasilan Pph 21
Tarif pajak penghasilan Pph 21 terbaru, yaitu:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
< 60.000.000 | 5% |
60.000.000 – 250.000.000 | 15% |
250.000.000 – 500.000.000 | 25% |
500.000.000 – 5.000.000.000 | 30% |
> 5.000.000.000 | 35% |
Metode Perhitungan Pph 21
Metode Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dibagi menjadi 3 (tiga) metode yaitu metode gross, metode gross up dan metode net.
1. Metode Gross
Metode Gross Pph 21 adalah Perhitungan pajak pasal 21 yang terutang ditanggung sepenuhnya oleh karyawan sehingga mengurangi penghasilan karyawan.
Cara menghitung Pph 21, yaitu:
- Hitung Gaji Pokok Setahun (Gaji pokok x 12)
- Hitung Pendapatan lainnya setahun (Pendapatan lainnya x 12)
- Hitung Premi Asuransi dibayar perusahaan setahun
- Jumlahkan komponen pendapatan
- Hitung biaya jabatan 5%, maksimal Rp6.000.000,00 setahun
- Hitung Iuran Pensiun ditanggung pekerja (JHT dan Iuran Pensiun) selama Setahun
- Jumlahkan Total Pengurang (Biaya jabatan, Iuran pensiun)
- Hitung pendapatan bersih setahun (Total pendapatan-Total Pengurang)
- Tentukan nilai PTKP setahun
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan rumus Pendapatan bersih dikurangi PTKP setahun
- Hitung Pph setahun berdasarkan tarif pajak penghasilan pasal 21
- Hitung Pph sebulan dengan pembagian 12 bulan
Rumus Perhitungan Pph 21 Metode Gross
Rumus Perhitungan Pph 21 Metode Gross adalah Total Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif pajak penghasilan pasal 21.
Contoh Perhitungan Pph 21 Metode Gross
Anugrah Hadinata bekerja di PT XYZ dengan Gaji Pokok sebulan Rp 12.000.000. Dia Menikah dan memiliki 2 orang anak. Hitunglah Pph 21 atas penghasilannya.
Jawaban:
Gaji Pokok = Rp 12.000.000
Tunjangan Lain = 0
Penghasilan Bruto = Rp 12.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan = Rp 500.000 (maksimal 500.000 sebulan atau 6.000.000 setahun)
Iuran JHT = Rp 240.000 ( JHT = 2% x Rp 12.000.000)
Iuran Pensiun = Rp 87.546 ( JP = 1% x Gaji Pokok, maksimal gaji 8.754.600)
Jumlah Pengurang = Rp 827.546
Penghasilan Neto Sebulan = Penghasilan Bruto – Jumlah Pengurang Bruto
= Rp 12.000.000 – Rp 827.546
= Rp 11.172.454
Penghasilan Neto Setahun = Rp 11.172.454 x 12 = Rp 134.069.448
PTKP (K/2) setahun = Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP
= Rp 134.069.448 – Rp 67.500.000
= Rp 66.569.448
= Rp 66.569.000 (dibulatkan per seribu)
Pph 21 Terutang Setahun:
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
15% x Rp 6.569.000 = Rp 985.417
Pph 21 Setahun = Rp 3.985.417
Pph 21 Sebulan = Rp 3.985.417 / 12 bulan
= Rp 332.118
Gaji yang diterima sebulan = Rp12.000.000 – Rp 332.118
= Rp 11.667.882
2. Metode Gross Up
Metode Gross Up Pph 21 adalah Perhitungan pajak pph 21 dengan memberikan tunjangan pajak sebesar jumlah pph 21 terutang.
Dengan metode ini berarti menambah penghasilan karyawan. Secara sepintas menggunakan metode ini akan memberatkan perusahaan karena penambahan pajak, tetapi beban perusahaan dapat tereliminasi karena pph pasal 21 dengan metode ini dapat dibiayakan.
Rumus perhitungan Gross Up
- Penghasilan Kena Pajak dengan nilai (Rp 0 – Rp 57.000.000)
Formulanya adalah (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0 - Penghasilan Kena Pajak dengan nilai (Rp 57.000.000 – Rp 221.500.000)
Formulanya adalah (PKP setahun – Rp 57.000.000) x 15/85 + Rp 3.000.000 - Penghasilan Kena Pajak dengan nilai (Rp Rp 221.500.000 – Rp 437.500.000)
Formulanya adalah (PKP setahun – Rp 221.500.000) x 25/75 + Rp 28.500.000 - Penghasilan Kena Pajak dengan nilai (Rp 437.500.000 – Rp 3.650.000.000)
Formulanya adalah (PKP setahun – Rp 3.650.000.000) x 30/70 + Rp 62.500.000 - Penghasilan Kena Pajak dengan nilai (Rp 3.650.000.000 ke atas)
Formulanya adalah (PKP setahun – Rp 3.650.000.000 ) x 35/65 + Rp 1.350.000.000
Contoh Perhitungan Pph 21 Metode Gross Up
Menggunakan contoh yang sama seperti metode gross, perhitungan pph 21 dengan metode gross up untuk Anugrah Hadinata dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 66.569.000 (dibulatkan per seribu)
Pph 21 Gross Up Setahun = (PKP setahun – Rp 57.000.000) x 15/85 + Rp 3.000.000
= (Rp 66.569.000 – Rp 57.000.000) x 15/85 + Rp 3.000.000
= Rp 3.985.350
Pph 21 Gross Up Sebulan = Rp 3.985.350 / 12 bulan
= Rp 332.113
Jadi, nilai tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan adalah sebesar Rp 332.113.
Gaji yang diterima sebulan = (Gaji Pokok + Tunjangan pajak) – Pph 21
= (Rp12.000.000 + Rp 332.113) – Rp 332.113
= Rp 12.000.000
3. Metode Net
Metode Net Pph 21 adalah Perhitungan pajak pph 21 dimana pajak pph 21 ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sehingga gaji yang diterima karyawan tidak dikurangi pph 21.
Contoh Perhitungan Pph 21 Metode Net
Gaji Pokok = Rp 15.000.000
Penghasilan Bruto = Rp 15.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan = Rp 500.000 (maksimal 500.000 sebulan atau 6.000.000 setahun)
Iuran JHT = Rp 300.000 ( JHT = 2% x Rp 15.000.000)
Iuran Pensiun = Rp 87.546 ( JP = 1% x Gaji Pokok, maksimal gaji 8.754.600)
Jumlah Pengurang = Rp 887.546
Penghasilan Neto Sebulan = Penghasilan Bruto – Jumlah Pengurang Bruto
= Rp 15.000.000 – Rp 887.546
= Rp 14.112.454
Penghasilan Neto Setahun = Rp 14.112.454 x 12 = Rp 169.349.448
PTKP (K/2) setahun = Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP
= Rp 169.349.448 – Rp 67.500.000
= Rp 101.849.448
= Rp 101.849.000 (dibulatkan per seribu)
Pph 21 Terutang Setahun:
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
15% x Rp 51.849.448 = Rp 7.777.417
Pph 21 Setahun = Rp 10.777.417
Pph 21 Sebulan = Rp 10.777.417 / 12 bulan
= Rp 898.118
Gaji yang diterima sebulan = Rp15.000.000 karena pph 21 ditanggung oleh perusahaan.
Demikianlah penjelasan Cara Menghitung Pph 21 Sebulan, semoga dengan penjelasan yang diuraikan dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan Anda tentang perhitungan pajak pph 21.