Cara lapor DTP Pajak Pph 21

Pada postingan kali ini hitunggaji.com akan membantu anda bagaimana Cara lapor DTP Pajak Pph 21 atas kebijakan pemerintah yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Hadi

Pada postingan kali ini hitunggaji.com akan membantu anda bagaimana Cara lapor DTP Pajak Pph 21 atas kebijakan pemerintah yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020.

Kemudian selanjutnya Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) dan cetakan kode billing PPh Pasal 21 DTP diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2020.

Aturan Pemberian Insentif DTP pajak pph 21

Aturan Pemberian Insentif DTP pajak pph 21 adalah aturan No 44/PMK.03/2020 tentang Aturan Pemberian Insentif DTP pajak pph 21.

Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id , dijelaskan bahwa Penghasilan yang diterima Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja.

Bagi Wajib Pajak yang terdampak Pandemi COVID-19, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu.

Syarat Pemberian Insentif DTP pajak pph 21

1. Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja

  1. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 44/2020 (1062 bidang industri tertentu);
  2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

2. Memiliki NPWP

3. Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 Setahun

Bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto lebih dari 200.000.000 tidak dapat menerima insentif pajak tersebut.

Cara Buat SSP Insentif DTP pajak pph 21

  1. Hitung pph 21 karyawan baik dengan penghasilan kurang dari 200.000.000 dan di atas 200.000.000
  2. BuatSPT Masa Bulanan dengan cara upload data pph 21 ke eSPT atas kedua penghasilan tersebut (termasuk pph 21 penerima insentif).
  3. Buat SSP ID Billing pembaran di DJP Online dengan cara memisahkan dua kriteria yaitu Pembayaran pph 21 (Total nilai pph 21 – Total Insentif pajak karyawan) dan ID Billing khusus untuk DTP Insentif pajak.
  4. Input 2 NTPN atas kedua billing tersebut.
  5. Selanjutnya anda buat file CSV untuk pelaporan ke DJP Online.
  6. Kirim laporan SPT Masa bulanan dengan file CSV tersebut.

Video tutorial pembuatan SSP Insentif DTP pajak

Nah…tidak sulit, bukan? bagi anda yang berpenghasilan bruto kurang dari 200.000.000, pemerintah memberikan kebijakan ini sampai Desember 2020.

Lumayanlah, berkurang potongan gaji selain dari potongan BPJS apalagi kalau punya potongan pinjaman ya?

Cara Lapor Insentif DTP pajak di DJP Online

  1. Login djponline.pajak.go.id
  2. Pilih PROFILE
  3. Aktifasi Fitur Layanan
  4. Pilih eReporting Insentif Covid 19
  5. Ubah Fitur Layanan
  6. Klik Ya atau Ok
  7. Login kembali djponline.pajak.go.id
  8. Pilih LAYANAN
  9. Klik eReporting Insentif Covid 19 di menu paling bawah
  10. Klik Tambah Menu Daftar laporan
  11. Klik Menu Pelaporan Baru
  12. Klik list Jenis Pelaporan
  13. Pilih Realisasi PPh DTP dan Klik Lanjut
  14. Masukan kode keamanan dan klik Lanjut
  15. Pilih Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK 44
  16. Pilih bulan pelaporan
  17. Download format excel laporan Isentif pajak
  18. Isi dan lengkapi data sesuai format
  19. Upload file pelaporan dengan format paling lambat tanggal 20 setiap bulan
  20. Download hasil laporan di menu beranda
  21. Simpan untuk arsip Anda

Petunjuk format file upload untuk Pelaporan Insentif DTP pajak

  1. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx
  2. Contoh penamaan file sesuai format : 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx
  3. Pastikan format penamaan file sebagai berikut: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx

A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Pertanyaan tentang insentif pajak

1. Bagaimana cara mengetahui penghasilan menerima insentif pajak?

Cara mengetahui penghasilan mendapatkan insentif pajak adalah Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 setahun

Penghasilan Bruto adalah Total Pendapatan (Gaji Pokok dan pendapatan lainnya) ditambah Iuran BPJS Kesehatan (ditanggung perusahaan).

Kesimpulan

Virus Corona (COVID-19) sudah banyak memberikan dampak baik kepada para pemberi kerja maupun penerima upah. Tidak jarang anda temui beberapa perusahaan mengalami banyak kerugian dan harus melakukan PHK kepada karyawannya.
Pemerintah sudah berupaya dengan berbagai cara untuk mengatasi dampak pademi ini. Salah satunya adalah memberi insentif pajak (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020. Semoga postingan Cara lapor DTP Pajak Pph 21 dapat membantu anda sebagai praktisi di HRD dan bermanfaat untuk semua pembaca.

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar