Pada postingan kali ini hitunggaji.com akan membantu anda bagaimana Cara lapor DTP Pajak Pph 21 atas kebijakan pemerintah yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020.
Kemudian selanjutnya Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) dan cetakan kode billing PPh Pasal 21 DTP diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2020.
Aturan Pemberian Insentif DTP pajak pph 21
Aturan Pemberian Insentif DTP pajak pph 21 adalah aturan No 44/PMK.03/2020 tentang Aturan Pemberian Insentif DTP pajak pph 21.
Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id , dijelaskan bahwa Penghasilan yang diterima Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja.
Bagi Wajib Pajak yang terdampak Pandemi COVID-19, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu.
Syarat Pemberian Insentif DTP pajak pph 21
1. Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja
- Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 44/2020 (1062 bidang industri tertentu);
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
- Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
2. Memiliki NPWP
3. Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 Setahun
Cara Buat SSP Insentif DTP pajak pph 21
- Hitung pph 21 karyawan baik dengan penghasilan kurang dari 200.000.000 dan di atas 200.000.000
- BuatSPT Masa Bulanan dengan cara upload data pph 21 ke eSPT atas kedua penghasilan tersebut (termasuk pph 21 penerima insentif).
- Buat SSP ID Billing pembaran di DJP Online dengan cara memisahkan dua kriteria yaitu Pembayaran pph 21 (Total nilai pph 21 – Total Insentif pajak karyawan) dan ID Billing khusus untuk DTP Insentif pajak.
- Input 2 NTPN atas kedua billing tersebut.
- Selanjutnya anda buat file CSV untuk pelaporan ke DJP Online.
- Kirim laporan SPT Masa bulanan dengan file CSV tersebut.
Video tutorial pembuatan SSP Insentif DTP pajak
Nah…tidak sulit, bukan? bagi anda yang berpenghasilan bruto kurang dari 200.000.000, pemerintah memberikan kebijakan ini sampai Desember 2020.
Cara Lapor Insentif DTP pajak di DJP Online
- Login djponline.pajak.go.id
- Pilih PROFILE
- Aktifasi Fitur Layanan
- Pilih eReporting Insentif Covid 19
- Ubah Fitur Layanan
- Klik Ya atau Ok
- Login kembali djponline.pajak.go.id
- Pilih LAYANAN
- Klik eReporting Insentif Covid 19 di menu paling bawah
- Klik Tambah Menu Daftar laporan
- Klik Menu Pelaporan Baru
- Klik list Jenis Pelaporan
- Pilih Realisasi PPh DTP dan Klik Lanjut
- Masukan kode keamanan dan klik Lanjut
- Pilih Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK 44
- Pilih bulan pelaporan
- Download format excel laporan Isentif pajak
- Isi dan lengkapi data sesuai format
- Upload file pelaporan dengan format paling lambat tanggal 20 setiap bulan
- Download hasil laporan di menu beranda
- Simpan untuk arsip Anda
Petunjuk format file upload untuk Pelaporan Insentif DTP pajak
- Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.
xlsx - Contoh penamaan file sesuai format : 065788556423000_0404_2020_01_
00.xlsx - Pastikan format penamaan file sebagai berikut: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_
FF.xlsx
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
Pertanyaan tentang insentif pajak
1. Bagaimana cara mengetahui penghasilan menerima insentif pajak?
Cara mengetahui penghasilan mendapatkan insentif pajak adalah Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 setahun