6 Tahap Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan – Beberapa kasus klaim JHT tidak dapat dicairkan adalah karena kartu belum dinonaktifkan. Jadi pada postingan ini dijelaskan 4 Cara Menonaktifkan

Hadi

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan – Beberapa kasus klaim JHT tidak dapat dicairkan adalah karena kartu belum dinonaktifkan. Jadi pada postingan ini dijelaskan 4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan ID dan password, jika belum ada silahkan daftar dulu
  3. Pilih Perusahaan, Jika unit perusahaan lebih dari satu, pilih perusahaan binaan.
  4. Cari no kartu atau nama pekerja di laman pencarian
  5. Klik action dan pilih nonaktif pekerja
  6. Klik konfirmasi penonaktifan pekerja

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tidak sulit jika semua prosedur atau tata caranya dengan benar. Proses nonaktif kartu peserta BP Jamsostek dilakukan dengan online maupun offline mengunjungi kantor BP Jamsostek.

Menonaktifkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan karyawan hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan tersebut. Berikut ini cara menonaktifkan kartu BP Jamsostek secara online:

Proses penonaktifan kepesertaan karyawan biasanya dilakukan setiap bulan jika ada karyawan yang mengundurkan diri (resign). Pejabat di HRD melakukan pendaftaran pekerja baru, menonaktifkan karyawan dan mengubah data gaji melalui SIPP online.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

  1. Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU
  2. Login dengan akun dan password, Jika belum ada daftar dulu
  3. Pilih menu kartu digital
  4. Klik gambar kartu digital
  5. Cek status kepesertaan
  6. Hubungi HRD Perusahaan jika masih aktif
  7. Tunggu Proses penonaktifan kartu dari HRD ke BP Jamsostek
  8. Cek berkala penonaktifan di BPJSTKU atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Agar dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui jika terdaftar sebagai pekerja maka yang dapat melakukannya hanya HRD perusahaan masing-masing.

Adapun cara agar kartu dinonaktifkan sendiri adalah tindakan proaktif Anda ke HRD perusahaan untuk dapat membantu prosesnya menjadi lebih cepat.

Sebaiknya Anda menghubungi HRD perusahaan untuk meminta komitmen dari pejabat di HRD kapan kepastian kartu dinonaktifkan. Dengan cara inilah, Anda lebih mengetahui kapan waktu yang tepat jika ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)

  1. Kunjungi Kantor BP Jamsostek tempat terdaftar
  2. Ambil Antrian Customer Service
  3. Siapkan dokumen seperti copy KTP (asli dibawa), copy Kartu Keluarga (asli dibawa), Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  4. Informasikan ke petugas untuk dinonaktifkan
  5. Tunggu proses penonaktifan sampai selesai

Kepesertaan BP Jamsostek tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan saja. BP Jamsotek membuka pendaftaran bagi Anda yang berprofesi sebagai pedagang, artis, ojek dan pelaku usaha kecil lainnya untuk menjadi peserta.

Proses menonaktifkan kepesertaan Bukan Penerima Upah tidaklah sulit. Setelah proses penonaktifan berhasil dilakukan, selanjutnya Anda bisa mengajukan pencairan dana JHT.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Mandiri

  1. Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU
  2. Login dengan akun dan password, Jika belum ada daftar dulu
  3. Pilih menu kartu digital
  4. Klik gambar kartu digital
  5. Cek status kepesertaan
  6. Jika status aktif, hubungi HRD Perusahaan
  7. Tunggu Proses penonaktifan kartu dari HRD ke BP Jamsostek
  8. Setelah nonaktif, kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  9. Mengisi data personal untuk Verifikasi Data
  10. Mengisi Profil Pekerja
  11. Mengisi Informasi Pekerjaan
  12. Mengisi metode pembayaran

Bagi karyawan yang sudah resign dan menjadi pelaku usaha, atau berprofesi lainnya, kepesertaan dari perusahaan dapat dilanjutkan menjadi mandiri.

Solusi Pencairan Jamsostek

Berikut kendala yang berhubungan dengan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan:

Kartu Jamsostek Belum Non Aktif Setelah Berhenti Bekerja

Perlu diperhatikan bahwa setelah berhenti di perusahaan, ada masa tunggu 1 bulan dari bulan berhenti bekerja. Contoh jika resign bulan Juli 2021, maka proses nonaktif dan pencairan JHT baru dapat dilakukan di bulan September 2021.

Kartu Jamsostek Belum Non Aktif  Lebih Dari 2 Bulan

Untuk kasus seperti ini, yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi HRD Perusahaan tersebut. Kendala non aktif lebih dari 2 bulan bisa saja terjadi dengan kondisi bahwa perusahaan belum membayarkan iuran tepat waktu atau kartu peserta belum dinonaktifkan.

Hadi

Seorang penulis artikel blog yang berbakat dengan kecintaan yang mendalam terhadap dunia tulis-menulis. Dilahirkan dan dibesarkan di kota kecil di Indonesia, Hadi menemukan hasratnya dalam menulis sejak usia muda.

Tags

Related Post